PajakOnline.com—Dalam regulasi yang berhubungan dengan ekspor dan impor terdapat istilah yang seringkali ditemui seperti Harmonized System. Regulasi ini memiliki aturan yang mengatur beberapa unsur di antaranya bea masuk, bea keluar, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Diluar fungsinya sebagai perhitungan, harmonized system ini juga wajib diketahui oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan ekspor impor karena, erat kaitannya dengan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan Rules Of Origin (ROO).
Harmonized Commodity Description and Coding System atau biasa disebut dengan harmonized system singkatnya disebut HS yaitu nomenklatur produk internasional multiguna yang ditingkatkan oleh World Customs Organization (WCO).
Dalam HS memiliki lebih dari 5.000 golongan komoditas yang diidentifikasi secara tersendiri melalui kode 6 digit. HS dibuat pada struktur legal dan logis juga didorong dengan aturan yang jelas bertujuan untuk dapat mencapai keseragaman klasifikasi.
Harmonized System yang juga disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang disusun secara sistematis bertujuan untuk mempermudah penarikan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Sekarang untuk mengklasifikasi barang di Indonesia dilandasi dengan Harmonized System dan tercantum dalam sebuah daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
Sejalan dengan itu terdapat pengertian lain dari IBFD International Tax Glossary (2015) menyebutkan bahwa HS yang berperan sebagai sistem pengklasifikasian barang dalam perdagangan internasional yang digunakan secara khusus untuk menentukan tarif bea masuk atau keluar.
Dalam pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan juga memiliki pengertian HS menjadi standar internasional pada sistem penamaan dan penomoran yang dipakai untuk mengklasifikasikan produk perdagangan dan turunannya yang dikelola WCO. Penyusunan HS dilakukan suatu kelompok studi yang tergabung dalam Customs Cooperation Council yang kini dikenal dengan WCO pada 1986.
Penerapan HS lebih lanjut diresmikan dalam Konvensi HS yang ditandatangani 70 negara, mayoritas dari negara Eropa. Tetapi, dalam meratifikasi HS nyaris seluruh negara ikut andil dalam hal ini begitu juga Indonesia dengan meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization (UU No.7/1994). Oleh karena itu, Indonesia ikut menyepakati untuk mengikuti setiap perubahan klasifikasi dan pos tarif yang telah direkomendasikan oleh WCO.
Terdapat sistem nomenklatur yang dalam HS memiliki 6 digit yaitu Pos WCO dan Sub Pos WCO. HS juga diikuti dengan Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS), Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos yang menentukan pengkasifikasian barang.
Tidak diizinkan untuk mengganti penjelasan Pos atau Sub Pos WCO bagi semua negara yang menerapkan HS. Tetapi negara-negara ini bisa menambah penomoran pada HS sebagai keperluan secara umum.
Contohnya pada wilayah Asean yang menambah 2 digit yang dilandasi Protocol Governing The Implementation of Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), Dan sekarang klasifikasi barang yang diterapkan dalam wilayah Asean adalah AHTN 2017.
Indonesia sendiri telah menerapkannya dan tercantum dalam BTKI 2017 yang ditetapkan pada PMK No. 06/PMK.010/2017 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk atas Barang Impor. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































