TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal Pajak Permukaan Air

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Air merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi manusia. Dengan meningkatnya jumlah penduduk setiap tahunnya mengakibatkan perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengganggu kelestarian air padahal dengan meningkatnya jumlah penduduk juga membuat penggunaan air pun ikut meningkat.

Maka dari itu, perlu dikelola sumber daya air yang utuh agar walaupun jumlah penduduk meningkat tetapi produksi air juga tetap terjaga kebersihannya. Dengan mengenakan pajak air oleh pemerintah daerah provinsi yang memiliki kewenangan dan sudah diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (UU PDRD) merupakan salah satu cara untuk menjaga kelestarian air.

Pajak permukaan air merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, semua air yang terdapat di permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang ada di darat maupun di laut dikatakan sebagai air permukaan.

Pada pasal 21, Objek pajak dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, sedangkan ada 2 yang tidak termasuk dalam objek pajak ini, yaitu:

1.Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
2.Pengambilan dan/atau air permukaan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Pada pasal 22, subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dan Wajib Pajak air permukaan yaitu orang pribadi ataupun badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Berdasarkan Pasal 24 UU PDRD, besaran tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang akan ditentukan oleh masing-masing daerah sesuai dengan potensi pajak yang dimilikinya.(Atania Salsabila)