PajakOnline.com—Air merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi manusia. Dengan meningkatnya jumlah penduduk setiap tahunnya mengakibatkan perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengganggu kelestarian air padahal dengan meningkatnya jumlah penduduk juga membuat penggunaan air pun ikut meningkat.
Maka dari itu, perlu dikelola sumber daya air yang utuh agar walaupun jumlah penduduk meningkat tetapi produksi air juga tetap terjaga kebersihannya. Dengan mengenakan pajak air oleh pemerintah daerah provinsi yang memiliki kewenangan dan sudah diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (UU PDRD) merupakan salah satu cara untuk menjaga kelestarian air.
Pajak permukaan air merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, semua air yang terdapat di permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang ada di darat maupun di laut dikatakan sebagai air permukaan.
Pada pasal 21, Objek pajak dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, sedangkan ada 2 yang tidak termasuk dalam objek pajak ini, yaitu:
1.Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
2.Pengambilan dan/atau air permukaan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pada pasal 22, subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dan Wajib Pajak air permukaan yaitu orang pribadi ataupun badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Berdasarkan Pasal 24 UU PDRD, besaran tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang akan ditentukan oleh masing-masing daerah sesuai dengan potensi pajak yang dimilikinya.(Atania Salsabila)































