Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Mengurus BPKB Hilang, Segini Tarif dan Caranya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 November 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Otomotif, Perpajakan
9.3k 700
0
Mengurus BPKB Hilang, Segini Tarif dan Caranya

BPKB. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang harus dimiliki dimiliki semua pemilik kendaraan. Kami kutip dari laman polri.go.id yang menjelaskan, BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, di mana BPKB bisa disamakan dengan certificate of ownership yang sudah disempurnakan.

Fungsi dari BPKB bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja, tetapi Anda juga membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak 5 tahunan dan mengganti pelat nomor.

Selain itu, BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku jika dijual tanpa BPKB. Bagi pemerintah, BPKB akan menjadi cara untuk memantau jumlah kendaraan bermotor, dan juga Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara mengurus BPKB yang hilang, adalah pertama-tama dengan melengkapi semua syarat yang diberikan. Semua syarat itu nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat.

Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi: Fotokopi KTP atau SIM dan STNK. Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian. Hasil cek fisik kendaraan. Surat keterangan bank pemerintah.

Surat keterangan Reskrim. Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB. Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit. Surat pernyataan dengan materai.
Syarat-syarat tersebut biasanya membutuhkan waktu beberapa hari untuk dikumpulkan, karena melibatkan beberapa instansi.

Baca Juga:

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

Karena pengurusannya yang cukup lama, sebaiknya Anda meluangkan waktu pada hari dan jam kerja. Untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan bahwa rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1.Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.

2.Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.

Jadi selain mempersiapkan semua syarat di atas, sebelum memulai mengurus Anda harus mempersiapkan semua biaya tersebut.

Biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan pun sama. Apabila semua syarat sudah mulai diurus dan biaya siap, maka Anda bisa mengikuti cara mengurus BPKB hilang ini secara berurutan:

1.Mencari dan mengisi formulir permohonan.

Anda bisa mendapatkan formulir ini di Samsat terdekat sesuai domisili. Kemudian segera isi sesuai data yang dibutuhkan.

2.Meminta surat laporan kehilangan. Di kantor kepolisian, mintalah surat laporan kehilangan. Syarat mendapatkan surat itu hanya satu, yaitu kendaraan yang dimaksud tidak masuk ke dalam daftar pencarian barang.

3.Berita acara singkat dari Reskrim. Dalam mengurus surat laporan kehilangan, tunggu pula surat berita acara singkat dari Reskrim. Nantinya, Anda akan menerima juga surat tanda penerimaan laporan dari Kepolisian.

4.Menyerahkan identitas. Untuk perorangan, cukup menyerahkan identitas KTP atau surat kuasa bermaterai buat yang diwakilkan.Sedangkan untuk badan usaha bisa menyerahkan akta pendirian, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan cap atau stempel perusahaan. Untuk instansi pemerintah, menyerahkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani pimpinan instansi dan stempel resmi instansi.

5.Membuat surat pernyataan. Surat pernyataan kehilangan ini harus Anda ditandatangani di atas materai.

6.Membuat bukti iklan kehilangan. Anda harus menyertakan bukti berita kehilangan yang ditayangkan oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini bisa berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang ada.

7.Membuat surat keterangan bank. Anda harus menyertakan surat keterangan dari pihak bank, bahwa kendaraan atau BPKB tidak dalam status menjadi jaminan bank.

8.Menyertakan dokumen pelengkap. Dokumen pelengkap di sini adalah fotokopi STNK, serta catatan atau struk pajak yang berlaku. Jika ada, serahkan pula fotokopi BPKB yang hilang, dan fotokopi akta atau SIUP jika kendaraan atas nama perusahaan.

9.Cek fisik Terakhir, adalah melakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.