PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan tiga langkah strategis agar harga tiket pesawat menjadi lebih stabil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya dengan mengusulkan penghapusan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) avtur.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan upaya penstabilan harga tiket pesawat perlu dilakukan agar tidak menjadi pemicu tingginya inflasi. Koordinasi intensif telah dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya.
“Pertama, kami sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Kedua, melakukan upaya bersama antara pemerintah daerah (pemda) dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang pada waktu-waktu tertentu. Menhub mencontohkan pada hari kerja, seperti Rabu siang, okupansi rata-rata pesawat hanya 50 persen.
Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang juga bisa ikut meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak.
Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, di mana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” terangnya.
Upaya yang ketiga yang dilakukan dan menjadi usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.
Sebab, avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. “Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini,” pungkasnya.