TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Meningkatkan Daya Saing UMKM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Untuk meningkatkan daya saing para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sejumlah hal berikut ini perlu dilakukan, yang kami sarikan dari pelbagai sumber. Pertama adalah produktivitas dan inovasi. Peningkatan produktivitas dilakukan dengan perbaikan tingkat pendidikan dan keahlian manajerial bagi pelaku UMKM. Untuk meningkatkan daya saing UMKM, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas pelatihan.

Seperti pelatihan pengemasan (packaging), pelatihan promosi, pelatihan agar produk layak ekspor, digitalisasi UMKM, pelatihan manajemen, perpajakan, dan lain-lain. Jadi, manfaatkan sarana-sara gratis tersebut untuk mengembangkan usaha. Selain itu, bisa mengikuti informasi tersebut dengan rajin dengan mengikuti akun resmi media sosial berbagai kementerian terkait.

Kedua, kemudahan berusaha (ease of doing business). Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan perizinan bagi UMKM dan pembebasan biaya. Untuk usaha lainnya yaitu berbagai insentif pajak. Maka dari itu, manfaatkan fasilitas ini untuk merapikan legalitas usaha. Hal ini sangat berpengaruh untuk meningkatkan brand dan tingkat kepercayaan konsumen.

Ketiga, akses permodalan (access to finance). Pemerintah mempunyai program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong penyaluran kredit UMKM dan program-program lainnya. Jika tidak memiliki modal untuk mengembangkan usaha, jangan ragu untuk memanfaatkan program KUR pemerintah.

Untuk mengajukan KUR ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti, mempunyai usaha produktif dan layak, tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, kartu kredit telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan, dan memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.

Keempat, akses pasar. Pemerintah saat ini tengah berusaha meningkatkan kontribusi UMKM pada ekspor nasional untuk mencetak penumbuhan eksportir baru. Untuk itu, pemerintah terus mendukung dan memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM baik domestik hingga ekspor ke berbagai negara tujuan ekspor.(Kelly Pabelasary)