PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pajak untuk membantu meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi.
“Salah satu bentuk dukungan yang disediakan oleh pemerintah tersebut adalah pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha karena pemerintah sadar degup usaha saat ini sedang dilemahkan oleh pandemi,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, kami kutip hari ini.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp62,83 triliun untuk mendukung sektor usaha dalam bentuk insentif perpajakan. “Anggaran sebesar Rp62,83 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan,” katanya.
Menkeu mengatakan, pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha akan diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Perpanjangan itu sebagai respons pemerintah untuk membantu dunia usaha.
“Perpanjangan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban/abonemen s.d. Desember 2021, dukungan usaha lainnya seperti penjaminan kredit modal kerja, subsidi bunga KUR dan non-KUR, dan restrukturisasi kredit melalui penempatan dana,” kata Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah tersebut. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar terus berusaha dan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19.
“Kepada para pelaku usaha, ayo segera manfaatkan insentif pajak tersebut. Info lebih lanjut bisa cek ke laman www.pajak.go.id,” katanya.


































