PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ada 7 wajib pajak berharta lebih dari Rp10 triliun telah mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS.
Walaupun hartanya banyak, namun 7 wajib pajak tersebut hanya mewakili 0,02% dari keseluruhan peserta PPS sebanyak 37.453 wajib pajak.
“Nah kalau kita lihat distribusinya yang menarik yang me-disclosure hartanya di atas Rp10 triliun ada 7 orang,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2022.
Menkeu tidak membocorkan identitas ketujuh wajib pajak dengan kepemilikan harta di atas Rp10 triliun yang mengikuti PPS kali ini.
Mayoritas peserta PPS berasal dari wajib pajak dengan harta berkisar Rp1 miliar hingga Rp100 miliar yang mencapai 27.487 wajib pajak.
Perinciannya yakni, 15.186 wajib pajak orang pribadi peserta PPS yang merupakan wajib pajak dengan harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sedangkan 12.301 wajib pajak peserta PPS memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.
“Jadi memang mayoritas harta-harta yang selama ini belum dideklarasikan dan sekarang diungkapkan secara sukarela adalah pada kisaran antara Rp1 miliar hingga Rp100 miliar,” kata Menkeu.
Adapun PPS berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022. Untuk diketahui, total wajib pajak yang telah mengikuti PPS per 20 April 2022 tercatat sudah mencapai 38.325 wajib pajak.
Nilai harta bersih yang diungkap tercatat mencapai Rp67,46 triliun, sedangkan PPh final yang dibayarkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp6,85 triliun.
Agar PPS berjalan optimal, DJP bakal melakukan analisis data, secara internal dan eksternal. Data tersebut akan menjadi landasan untuk membuat daftar wajib pajak potensial untuk menjadi peserta PPS.
































