TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkop UKM Teten Masduki: Kerugian 8 Koperasi Bermasalah Capai Rp26 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Koperasi dan UKM sedang berupaya menyelesaikan permasalahan sejumlah koperasi. Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyampaikan, penanganan dilakukan kepada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang sedang bermasalah. Teten mencatat, total nilai kerugian masyarakat mencapai Rp26 triliun.

"Saat ini, KemenKopUKM sedang menangani 8 KSP bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp26 triliun," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan (Rakortekcan) Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali, Senin (20/6/2022).

Teten menyampaikan, permasalahan tersebut timbul lantaran masih banyak pengelola KSP yang memiliki pola berpikir lemah. Hal ini ditandai dengan minimnya pemanfaatan teknologi canggih untuk mengembangkan bisnis.

"Banyak koperasi jadul, mindsetnya masih lemah. Saya kira perlu reforma, bagaimana transformasi koperasi dengan mengadopsi teknologi digital," katanya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kementerian telah membentuk Satgas guna memastikan delapan koperasi bermasalah menjalankan putusan PKPU.

"Terus terang jika ini tidak diatasi, bisa menjadi bom waktu di kemudian hari. Sebagaimana yang telah dilakukan Bareskrim dan PPATK, semoga ini berjalan baik," bebernya.

Selain membentuk Satgas, pihaknya juga mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola KSP.

"Kita mesti memperbaiki sektor pengawasan agar lebih baik. Sehingga kami melihat perlunya meninggalkan legacy perbaikan koperasi ke depan yang perlu diprioritaskan, yakni lewat Revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian," tutupnya.