PajakOnline.com—Joint cost merupakan biaya yang muncul agar dapat menghasilkan dua jenis produk atau lebih, dimana proses produksi tersebut dilakukan secara simultan. Proses biaya ini dibatasi dengan titik pemisahan atau split of point, yang merupakan suatu waktu produk utama dan produk sampingan yang dibuat secara bersamaan bisa dipisahkan.
Jadi, produk yang dihasilkan dapat langsung diperjualkan. Namun, bisa juga dilanjutkan produksinya agar bisa menghasilkan produk yang lebih menguntungkan. Berikut ini contoh joint cost yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
- Biaya Bahan Baku
- Biaya Tenaga Kerja
- Biaya Overhead Pabrik
Selanjutnya, Joint cost dialokasikan pada produk tertentu yang akan dicatat dalam laporan keuangan. Berikut ini beberapa metode yang bisa digunakan dalam mengalokasikan joint cost. Sebagai berikut:
1. Metode Unit Fisik, Dalam metode ini alokasi biaya joint cost pada produk yang dihasilkan berdasarkan ukuran fisiknya, yakni dalam satuan tertentu seperti ton, pon, papan, galon, dan unit panas.
2. Metode Rata-Rata Seimbang, Pada metode unit fisik kuantitas barang menjadi yang paling utama dalam menentukan alokasi biaya. Padahal dalam proses produksi, terdapat faktor lain yang harus diperhitungkan, seperti waktu produksi, kesulitannya, perbedaan jenis tenaga kerja yang terlibat, dll. Setiap faktor dan bobot relatif akan digabungkan ke dalam nilai tunggal yang nantinya akan dikenal dengan faktor bobot.
3. Alokasi Biaya Nilai Pasar Relatif, Metode ini diklaim lebih baik. Metode ini berasumsi bahwa tidak ada biaya yang akan muncul bila semua produk yang dibuat menghasilkan pendapatan dan tingkat pengembalian yang cukup untuk menutupi semua biaya.
