PajakOnline.com—Transfer Pricing merupakan penetapan harga untuk tujuan intra perusahaan yang terjadi pada perusahaan afiliasi, penentuan harga Transfer Pricing yaitu penentuan harga dalam transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Maka dari itu, Transfer Pricing berkaitan pada praktik transaksi harga dalam perusahaan di bawah kepemilikan dan kendali Bersama, contohnya perusahaan multinasional.
Untuk itu, pengertian Transfer Pricing berdasarkan akuntansi manajerial yaitu untuk meningkatkan laba suatu entitas melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi suatu entitas kepada organisasi lain pada entitas yang sama, sedangkan pengertian Transfer Pricing berdasarkan perpajakan penentuan harga dalam transaksi afiliasi hal ini sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016.
Selain itu, transaksi yang sering terjadi antara unit entias bisnis hampir merupakan cross border transaction hal ini mengakibatkan pihak otoritas pajak sebagai salah satu bentuk pengalihan beban pajak dari suatu Negara yang memiliki tarif pajak tinggi ke Negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Pemerintah membuat beberapa peraturan Transfer Pricing yang diatur dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang No.7 Tahun 2021 dan pasal 18 ayat 3 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 diatur tentang kewenangan Ditjen Pajak untuk menghitung kembali suatu transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Dalam Pasal 18 ayat 3 (a) yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak serta bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain dalam rangka menentukan harga hasil transaksi di antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dijelaskan pada ayat 4, yang masa berlakunya dalam satu periode tertentu serta mengawasi pelaksanaan dan melakukan negoisasi kembali setelah periode tertentu tersebut berakhir.
Pasal ini juga menyatakan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) merupakan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak tersebut. Adapun, tujuan dari kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah mengurangi penyalahgunaan Transfer Pricing oleh perusahaan multinasional.
Dalam kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) juga memiliki keuntungan selain memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam perhitungan pajak, fiskus juga tidak perlu melakukan koreksi terhadap harga jual dan keuntungan dari produk yang dijual oleh Wajib Pajak kepada perusahaan dalam group yang sama. Selain itu, memiliki sifat unilateral yang artinya kesepakatan antara DJP dengan Wajib Pajak atau kesepakatan antara DJP dengan Otoritas Perpajakan Negara lain yang menyangkut Wajib Pajak berkedudukan di wilayah yuridiksinya.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang PPh memberikan pengertian tentang hubungan istimewa serta penanganan Transfer Pricing harus memenuhi kedua unsur, yakni adanya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan memenuhi definisi hubungan istimewa. Pada Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur hubungan istimewa dianggap ada apabila:
– Wajib Pajak memiliki jumlah penyertaan modal baik itu langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain.
– Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak keberadaannya di bawah pengusaan yang sama baik secara langsung ataupun tidak langsung.
– Mempunyai suatu hubungan keluarga baik itu sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus/ke samping satu derajat.
Adapun beberapa metode Transfer Pricing, sebagai berikut:
– Harga Transfer Dasar Biaya (Cost Based Transfer Pricing), Entitas yang memilih menggunakan metode ini menetapkan bahwa harga transfer atas biaya variabel dan biaya tetap, bisa dalam 3 (tiga) pemilihan yakni biaya penuh, biaya penuh ditambah mark-up, serta gabungan antara biaya variabel dan tetap.
– Harga Transfer Atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing), Jika dalam suatu keadaan pasar yang sempurna, metode ini adalah ukuran yang sangat memadai, karena sifatnya yang independen, tetapi keterbatasan informasi pasar yang menyebabkan timbulnya kendala dalam menggunakan metode Transfer Pricing ini.
– Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices), Entitas memperbolehkan divisi-divisi dalam entitas yang berkepentingan dengan Transfer Pricing agar melakukan negosiasi harga transfer yang diinginkan. Negotiated Transfer Prices menggambarkan sebuah perspektif kontrol abilitas yang inheren pada pusat-pusat pertanggungjawaban, hal ini dikarenakan setiap divisi yang berkepentingan pada akhirnya akan bertanggungjawab terhadap harga transfer yang dinegosiasikan.
Sementara itu, adapula tujuan Transfer Pricing, yaitu:
1. Performance Evaluation
Salah satu ukuran yang digunakan oleh banyak entitas untuk melakukan penilaian kinerjanya yaitu dengan menghitung berapa tingkat ROI-nya atau Return On Investment. Terkadang tingkat ROI untuk satu divisi dengan divisi lainnya dalam satu entitas yang sama berbeda satu dengan yang lain.
2. Optimal Determination Of Taxes
Tarif terhadap pajak antar satu Negara dengan Negara yang lain berbeda. Perbedaan ini disebabkan karena lingkungan ekonomi, sosial, politik, serta budaya yang berlaku dalam suatu Negara tersebut.
Transfer Pricing Document (TP Doc) merupakan dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Transfer Pricing Document (TP Doc) terdiri dari dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000 dan nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 20.000.000.000 untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5.000.000.000 untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya yang mempunyai tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan yang dimaksud pada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan serta menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sebagai bagian dari kewajiban untuk menyimpan dokumen lain.
Jika WP melakukan transaksi dengan WP yang merupakan Entitas Induk dari suatu Kelompok Usaha yang mempunyai peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp ll.000.000.000.000 maka wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.(Kelly Pabelasary)