PajakOnline.com—Cukai merupakan pungutan yang dikelola negara dan dikenakan pada barang tertentu yang memiliki sifat dan karakter yang sesuai dengan Undang-Undang Cukai.
Anda tentu sudah tak asing lagi dengan salah satu jenis barang yang dikenakan cukai yakni Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang akan kita bahas kali ini. Sesuai Pasal 1 angka 2 PMK 158/2018 disebutkan bahwa MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol.
Kemudian, MMEA sendiri dikelompokkan menjadi 3 golongan yaitu:
1. Golongan A
Minuman dengan kandungan etil alkohol sampai dengan 5%.
2. Golongan B
Minuman dengan kandungan etil alkohol 5%-20%.
3. Golongan C
Minuman dengan kandungan etil alkohol melebihi 20%.
Sedangkan, arti dari etil alkohol (EA) atau etanol sendiri adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna yang merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H yang diperoleh baik secara peragian atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Terkait besaran tarif cukai yang dikenakan atas MMEA ini ditetapkan dengan menggunakan rupiah untuk setiap liter MMEA.
Pelunasan cukai untuk MMEA menggunakan pita cukai yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam MMEA dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan ataupun cara lainnya. Barang cair yang termasuk MMEA yakni seperti bir, anggur, dan lainnya yang sejenis. (Atania Salsabila)

































