PajakOnline.com— Para pemilik kendaraan listrik, baik mobil atau motor yang berdomisili dan terdata di DKI Jakarta, kini sudah bisa menikmati insentif pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat kebijakan insentif pajak BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
“Pada siang hari ini saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBNKB,” kata Anies, seperti kami kutip dari laman resmi PPID Jakarta.
Jadi, terhitung mulai tahun ini, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak BBNKB. Kebijakan ini sendiri berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik.
“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Anies.
Sebagai informasi, kebijakan bebas BBNKB untuk kendaraan listrik ini, mulai resmi berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 atau 5 (lima) tahun ke depan untuk kendaraan pribadi, dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju