PajakOnline.com—Dulu pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup merepotkan, karena dalam prosesnya membutuhkan beberapa fotokopi dokumen yang dilampirkan sebagai syarat pengajuan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, belum lagi proses antrian yang panjang, membuat para wajib pajak menunggu sehingga begitu menyita waktu dalam pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Ini yang mendorong Korlantas Polri melakukan inovasi yang semakin memudahkan pembayaran pajak. Caranya dengan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Sebelumnya, Korlantas Polri juga pernah membuat aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) untuk membayar pajak kendaraan namun sejak Juli 2021 aplikasi ini sudah ditutup dan kini digantikan dengan aplikasi Signal, yang memiliki sejumlah peningkatan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi digital.
Aplikasi ini telah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan adanya Aplikasi ini maka semakin memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berikut cara menggunakan aplikasi ini;
-Unduh aplikasi Signal di AppStore atau PlayStore Anda
-klik masuk/daftar pilih opsi daftar disini, jika belum pernah melakukan registrasi
-Masukan data pribadi berupa NIK E-KTP, Email, juga Nomor Telepon
-Masukan foto KTP
-Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
-Masukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
-Registrasi berhasil
-Verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang didaftarkan.
Setelah data wajib pajak terdaftar, kita mendaftarkan kendaraan kita terlebih dahulu melalui beberapa tahapan, sebagai berikut:
Mendaftarkan kendaraan milik pribadi
1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Setelah itu untuk proses pengiriman dan cara pembayaran dokumen
1. Isi data pengiriman
2. Pilih Jasa Pengiriman
3. Konfirmasi Data
4. Notifikasi Lanjut Cara pembayaran
Cara Pembayaran
1. Generate Kode Bayar
2. Pilih Salah Satu Bank
3. Pilih “Lanjut”
4. Tampil Cara Pembayaran
5. Pilih “Lanjut”
6. Selesai
Hal yang perlu diperhatikan, bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal ini, hanya melayani pembayaran STNK tahunan dengan waktu keterlambatan bayar atau pajak STNK mati tidak lebih dari satu tahun.
Selain Signal, ada beberapa daerah yang juga memiliki aplikasi pembayaran pajak, seperti
1. Provinsi Jawa Barat (SAMBARA)
2. Provinsi Jawa Tengah (New Sakpole)
3. Provinsi Jawa Timur (E Samsat Jatim)
4. Provinsi Nusa Tenggara Barat (Samsat Delivery)
5. Provinsi Kalimantan Barat (Samsat Kalbar)
6. Provinsi Sumatera Selatan (e-Dempo),
7. Provinsi Banten (Samsat Ceria),
8. Provinsi Kalimantan Timur (Samsat Kaltim Delivery)
9. Provinsi Sumatera Utara (e-Samsat Sumut Bermartabat)
10. Provinsi Sumatera Barat (e-Samsat Sumbar)
12. Provinsi Sulawesi Tengah (Samsat Sulteng)
13. Provinsi Sulawesi Selatan (e-Samsat Sulsel)
14. Provinsi Kalimantan Utara (e-Samsat Kalimantan Utara)
15. Provinsi Kepulauan Riau (ESamsat KEPRI)
16. Provinsi Lampung (e-Samdes)
Aplikasi Samsat ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya, sehingga warga masyarakat dapat menjadi wajib pajak yang taat membayar pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































