PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar mudik gratis sepeda motor menggunakan kapal laut. Pendaftaran dibuka mulai 20 Maret hingga 7 April 2023. Tujuan yang disediakan adalah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem online dan offline di Kantor Pusat Kemenhub, dan Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal yang disebutkan di atas.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Hendri Ginting menjelaskan, mudik gratis merupakan upaya menekan angka pemudik yang menggunakan sepeda motor, karena hal itu tidak direkomendasikan dengan alasan keselamatan.
“Kami memberikan mudik gratis untuk keberangkatan di tanggal 15 dan 17 April dari Jakarta ke Semarang, kemudian arus balik tanggal 25 dan 28 April,” kata Hendri dalam media briefing di Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Pada tahun ini, Ditjen Perhubungan Laut menyediakan kuota mudik dengan total 10.000 penumpang dan 5.000 unit sepeda motor. Angka ini terbagi dari 5.000 orang di arus mudik, dan 5.000 orang di arus balik. Begitu pula pembagian kuota untuk kendaraan. Dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar adalah identitas diri KTP, SIM C, STNK, dan KK Asli.
Berikut syarat lengkap mendaftar mudik gratis sepeda motor menggunakan kapal laut:
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor 10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana
Dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran:
1. Kartu identitas calon pemudik
2. STNK asli
3. SIM asli