PajakOnline.com—Pemerintah membebaskan bea keluar ekspor barang contoh yang sesuai kriteria, terhitung mulai 22 Juli 2022. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2022 yang mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016. Salah satu perubahannya, pemerintah melakukan penghapusan pengenaan bea keluar terhadap ekspor barang contoh.
“Berdasarkan pembahasan kajian yang kami lakukan, ini kita kembalikan ke PP 55/2008 bahwa semua barang contoh dikecualikan dari pengenaan bea keluar,” kata Kepala Seksi Ekspor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Eko Handrianto dalam keterangannya dikutip hari ini.
Eko menjelaskan Pasal 2 PMK 106/2022 mengatur barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kriteria tersebut salah satunya barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. Dalam hal ini, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan tersebut hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru, serta tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/atau pengembangan kualitas.Selain itu, barang contoh yang diekspor juga harus dalam jumlah wajar.
“Tidak begitu saja barang contoh, tapi ada persyaratannya di antaranya yaitu dalam jumlah yang wajar. Wajarnya seperti apa? Sebagaimana disebutkan oleh rekomendasi kementerian/lembaga teknis,” ujar Eko.
Dalam PMK 106/2022, dijelaskan eksportir kini dapat memperoleh pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sementara di ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.
Permohonan paling sedikit memuat data mengenai perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.