PajakOnline.com—DJP mengaktivasi aplikasi e-reporting PPS mulai hari ini, Senin (1/5/2023). Aplikasi e-reporting PPS dapat digunakan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memiliki komitmen repatriasi atau investasi pada Surat Keterangan PPS. DJP mengatakan e-reporting PPS merupakan aplikasi laporan
realisasi repatriasi serta laporan investasi dan non-investasi “Aplikasi e-reporting PPS akan diaktivasi per tanggal 1 Mei 2023,” tulis DJP.
Laporan yang dimaksud terkait dengan kewajiban bagi wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara.
Kewajiban penyampaian laporan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan PMK 196/2021, pelaporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 (orang pribadi) dan 30 April 2023 (wajib pajak badan).
“Wajib pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi … sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi wajib pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim,” tulis DJP melalui pengumuman dalam laman resminya.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, DJP memperpanjang batas waktu penyampaian laporan. Wajib pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023.
Namun, untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya.