PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan pajak progresif. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, dengan penerapan pajak progresif maka semakin banyak memiliki kendaraan maka besaran pajaknya akan berbeda.
“Kalau belum diterapkan pajak progresif, bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, pajak yang dikenakan tetap sama. Dengan penerapan pajak progresif nantinya, semakin banyak kendaraannya maka besaran pajaknya akan naik,” kata Herman, seperti kami kutip dari mediacenter.riau.go.id hari ini, Jumat (8/1/2021).
Herman menjelaskan, jika satu kendaraan pajaknya 1,5 persen, untuk kendaraan kedua pajaknya akan naik menjadi 2 persen. Begitu juga dengan kendaraan selanjutnya.
“Jadi datanya akan dilihat dari Kartu Keluarga (KK), meskipun nama kendaraan atas nama istri atau anak, jika masih satu KK, maka akan terdeteksi dan dikenakan pajak progresif,” katanya.
Untuk diketahui, pendapatan daerah dari sektor PKB pada 2020 sebesar Rp1,02 triliun. Tahun ini, pihak Bapenda Riau menaikkan target pendapatan dari PKB menjadi sebesar Rp1,27 triliun.