PajakOnline.com—Peminat rumah kos terus bertambah, terutama saat banyak kantor, sekolah, universitas, dan sebagainya sudah mulai melakukan aktivitas kegiatan tatap muka paska pandemi ini. Oleh karena itu, memiliki rumah kos-kosan telah menjadi salah satu alternatif investasi yang menjanjikan di Indonesia. Bukan hanya memungkinkan pemiliknya untuk mendapatkan penghasilan tambahan, tetapi juga memberikan solusi bagi mereka yang mencari tempat tinggal yang lebih terjangkau.
Rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun 2024. Hal tersebut seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan UU HKPD, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah.
Karena pada ketentuan sebelumnya, yaitu dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.
Dengan berlakunya UU HKPD yang paling lambat dijalankan 5 Januari 2024 ini, maka rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.
“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” demikian kutipan Pasal 1 angka 47 UU HKPD.
Sesuai Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping. (Wiasti Meurani)