TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mutual Agreement Procedure

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan prosedur persetujuan bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Prosedur persetujuan bersama ini dikenal dengan istilah Mutual Agreement Procedure (MAP). Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.03/2019, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 49/PJ/2021.

Permasalah yang diajukan MAP tersebut terdiri atas:

1. Pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda dan disebabkan oleh koreksi Penentuan Harga Transfer, koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap dan/atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya.
2. Pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
3. Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B.
4. Diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B. 5. Penafsiran ketentuan P3B.

Selanjutnya MAP dapat diajukan oleh beberapa pihak diantaranya Wajib Pajak dalam negeri, Direktur Jenderal Pajak, pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, atau warga negara Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi.

Pengajuan MAP oleh Wajib Pajak Indonesia disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Daerah tempat Wajib Pajak Indonesia diadministrasikan. MAP yang diminta oleh Warga Negara Indonesia (untuk masalah non-diskriminasi) atau Pejabat yang Berwenang dari Mitra P3B disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional.

Kemudian Permintaan MAP harus diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Tax Treaty. Namun, jika Tax Treaty tidak mengatur jangka waktu, permintaan MAP tersebut diajukan dalam waktu tiga tahun, dimulai dari tanggal Surat Ketetapan Pajak, atau tanggal pembayaran atau bukti pemotongan pajak, atau tanggal pengenaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan P3B. (Azzahra Choirrun Nissa)