PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan prosedur persetujuan bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Prosedur persetujuan bersama ini dikenal dengan istilah Mutual Agreement Procedure (MAP). Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.03/2019, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 49/PJ/2021.
Permasalah yang diajukan MAP tersebut terdiri atas:
1. Pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda dan disebabkan oleh koreksi Penentuan Harga Transfer, koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap dan/atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya.
2. Pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
3. Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B.
4. Diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B. 5. Penafsiran ketentuan P3B.
Selanjutnya MAP dapat diajukan oleh beberapa pihak diantaranya Wajib Pajak dalam negeri, Direktur Jenderal Pajak, pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, atau warga negara Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi.
Pengajuan MAP oleh Wajib Pajak Indonesia disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Daerah tempat Wajib Pajak Indonesia diadministrasikan. MAP yang diminta oleh Warga Negara Indonesia (untuk masalah non-diskriminasi) atau Pejabat yang Berwenang dari Mitra P3B disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional.
Kemudian Permintaan MAP harus diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Tax Treaty. Namun, jika Tax Treaty tidak mengatur jangka waktu, permintaan MAP tersebut diajukan dalam waktu tiga tahun, dimulai dari tanggal Surat Ketetapan Pajak, atau tanggal pembayaran atau bukti pemotongan pajak, atau tanggal pengenaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan P3B. (Azzahra Choirrun Nissa)