TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Natura Bebas Pajak dalam Kriteria Daerah Tertentu Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Natura atau imbalan berupa kenikmatan yang diberikan untuk pegawai dan keluarganya di daerah tertentu dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022, daerah tertentu yang dimaksud tersebut ialah lokasi usaha pemberi kerja yang akan ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun tata cara pengecualian dari objek PPh tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan atau PMK.

"Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," demikian kutipan isi Pasal 31 PP 55/2022.

Daerah tertentu yang dimaksud pada PP 55/2022 juga merupakan daerah yang secara ekonomi memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun, daerah tersebut belum memiliki prasarana ekonomi yang memadai dan masih sulit dijangkau. Untuk itu, penanam modal harus menanggung risiko yang cukup tinggi dengan masa pengembalian yang relatif panjang agar potensi ekonomi tersebut dapat
direalisasikan.

Daerah tertentu pada PP 55/2022 juga mencakup perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dan juga daerah terpencil.

Adapun natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek pajak meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga.
Pengangkutan yang dimaksud pada PP 55/2022 adalah pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan. Adapun olahraga yang dikecualikan dari objek PPh tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.