PajakOnline.com—Natura atau imbalan berupa kenikmatan yang diberikan untuk pegawai dan keluarganya di daerah tertentu dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022, daerah tertentu yang dimaksud tersebut ialah lokasi usaha pemberi kerja yang akan ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun tata cara pengecualian dari objek PPh tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan atau PMK.
"Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," demikian kutipan isi Pasal 31 PP 55/2022.
Daerah tertentu yang dimaksud pada PP 55/2022 juga merupakan daerah yang secara ekonomi memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun, daerah tersebut belum memiliki prasarana ekonomi yang memadai dan masih sulit dijangkau. Untuk itu, penanam modal harus menanggung risiko yang cukup tinggi dengan masa pengembalian yang relatif panjang agar potensi ekonomi tersebut dapat
direalisasikan.
