PajakOnline.com—Pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan tidak dapat dibiayakan oleh pihak pemberi kerja bila pemberian natura dan kenikmatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP 55/2022.
Sesuai pasal tersebut, biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto…," demikian kutipan Pasal 23 ayat (2) PP 55/2022.
Sebagai contoh, pemberi kerja diketahui memberikan fasilitas berupa olahraga golf
kepada karyawannya. Bila fasilitas tersebut tidak memenuhi 3M, natura ini tidak
dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang natura saat ini
sedang disusun. Nanti, PMK itu akan memerinci kriteria biaya pemberian natura yang memenuhi 3M. "Kami definisikan pelan-pelan. Namanya 3M itu kan mencari, memperoleh, memelihara. Bagaimana kami mendefinisikan itu? Nanti kita lihat," kata Suryo.
