PajakOnline.com—Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP akan memperluas basis pajak. Sebab NIK/KTP akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK menjadi kunci untuk memperluas basis pajak mengingat setiap Warga Negara Indonesia (WNI) belum tentu memiliki NPWP, tapi pasti memiliki NIK.
“Data kami kumpulkan, informasi data pasti ada NIK-nya. Dari NIK itu akan muncul apakah yang bersangkutan perlu diaktivasi kewajiban perpajakannya atau belum,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, dikutip hari ini.
Suryo mengatakan, DJP akan memperkenalkan penggunaan NIK oleh wajib pajak orang pribadi untuk mendapatkan pelayanan pajak.
Pada saat yang bersamaan, data berbasis NIK akan terus dikumpulkan oleh DJP. “Kami tetap mengumpulkan data berbasis NIK sebagai platform yang ada di sistem informasi yang terus menerus kami kembangkan,” kata Suryo.
Ketentuan mengenai pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah diatur pada UU KUP s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sesuai Pasal 2 ayat (10) UU KUP, Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Perpres 83/2021 juga mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta mendorong kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.
Dalam Pasal 8 Perpres 83/2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil. Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Imbal baliknya, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP.
































