TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nilai Transaksi dalam Menetapkan Nilai Pabean, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean berguna untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan sesuai dengan tarif ad valorem.

Pemberlakuan ketentuan nilai pabean di Indonesia sesuai Agreement of Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement). Penerapan ini terdapat dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d. Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kemudian, aturan pelaksana mengenai nilai pabean ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d. PMK No.62/PMK.04/2018.

Terdapat 6 metode dalam penetapan nilai pabean yang perlu diberlakukan secara hierarki sebagai berikut ini:

1. Nilai transaksi
2. Nilai transaksi barang identik
3. Nilai transaksi barang serupa
4. Metode deduksi.
5. Metode komputasi.
6. Metode pengulangan (fallback).

Dalam menetapkan bea masuk yang paling banyak digunakan yaitu metode nilai transaksi. Karena, nilai transaksi atas barang impor terkait sebagai unsur utama menetapkan nilai pabean. Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) PMK 160/2010 nilai transaksi diartikan sebagai:

“Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”

Lebih jelasnya, biaya dan/atau nilai yang perlu ditambahkan dalam harga barang agar bisa dipakai menjadi nilai transaksi, diantaranya komisi dan jasa perantara kecuali komisi pembelian, biaya pengepakan, royalti dan biaya lisensi, dan biaya asuransi.

Nilai transaksi yang bisa sebagai nilai pabean perlu memenuhi International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Namun, dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka dihitung menggunakan metode pada hierarki selanjutnya.

Besaran nilai pabean begitu memengaruhi total bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan. Pada sistem self assessment, secara mandiri importir memberitahukan data barang yang diimpor juga menghitung sendiri pungutan yang harus dibayar.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir perlu tepat sasaran mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang semestinya artinya importir perlu membayar kekurangan pembayaran dan dikenakan sanksi administrasi berbentuk denda.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)