PajakOnline.com—Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean berguna untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan sesuai dengan tarif ad valorem.
Pemberlakuan ketentuan nilai pabean di Indonesia sesuai Agreement of Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement). Penerapan ini terdapat dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d. Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kemudian, aturan pelaksana mengenai nilai pabean ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d. PMK No.62/PMK.04/2018.
Terdapat 6 metode dalam penetapan nilai pabean yang perlu diberlakukan secara hierarki sebagai berikut ini:
1. Nilai transaksi
2. Nilai transaksi barang identik
3. Nilai transaksi barang serupa
4. Metode deduksi.
5. Metode komputasi.
6. Metode pengulangan (fallback).
Dalam menetapkan bea masuk yang paling banyak digunakan yaitu metode nilai transaksi. Karena, nilai transaksi atas barang impor terkait sebagai unsur utama menetapkan nilai pabean. Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) PMK 160/2010 nilai transaksi diartikan sebagai:
“Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”
Lebih jelasnya, biaya dan/atau nilai yang perlu ditambahkan dalam harga barang agar bisa dipakai menjadi nilai transaksi, diantaranya komisi dan jasa perantara kecuali komisi pembelian, biaya pengepakan, royalti dan biaya lisensi, dan biaya asuransi.
Nilai transaksi yang bisa sebagai nilai pabean perlu memenuhi International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Namun, dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka dihitung menggunakan metode pada hierarki selanjutnya.
Besaran nilai pabean begitu memengaruhi total bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan. Pada sistem self assessment, secara mandiri importir memberitahukan data barang yang diimpor juga menghitung sendiri pungutan yang harus dibayar.
Pemberitahuan nilai pabean oleh importir perlu tepat sasaran mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang semestinya artinya importir perlu membayar kekurangan pembayaran dan dikenakan sanksi administrasi berbentuk denda.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































