Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Nilai Transaksi dalam Menetapkan Nilai Pabean, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Aktivitas impor kepabeanan. Sumber Foto : Ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean berguna untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan sesuai dengan tarif ad valorem.

Pemberlakuan ketentuan nilai pabean di Indonesia sesuai Agreement of Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement). Penerapan ini terdapat dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d. Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kemudian, aturan pelaksana mengenai nilai pabean ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d. PMK No.62/PMK.04/2018.

Terdapat 6 metode dalam penetapan nilai pabean yang perlu diberlakukan secara hierarki sebagai berikut ini:

1. Nilai transaksi
2. Nilai transaksi barang identik
3. Nilai transaksi barang serupa
4. Metode deduksi.
5. Metode komputasi.
6. Metode pengulangan (fallback).

Baca Juga:

Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, 8 Bandara Ditutup Sementara

Inflasi Agustus 2026 Naik ke 3,19 Persen, Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Investasi Ditargetkan Tumbuh 7 Persen

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Dalam menetapkan bea masuk yang paling banyak digunakan yaitu metode nilai transaksi. Karena, nilai transaksi atas barang impor terkait sebagai unsur utama menetapkan nilai pabean. Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) PMK 160/2010 nilai transaksi diartikan sebagai:

“Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”

Lebih jelasnya, biaya dan/atau nilai yang perlu ditambahkan dalam harga barang agar bisa dipakai menjadi nilai transaksi, diantaranya komisi dan jasa perantara kecuali komisi pembelian, biaya pengepakan, royalti dan biaya lisensi, dan biaya asuransi.

Nilai transaksi yang bisa sebagai nilai pabean perlu memenuhi International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Namun, dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka dihitung menggunakan metode pada hierarki selanjutnya.

Besaran nilai pabean begitu memengaruhi total bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan. Pada sistem self assessment, secara mandiri importir memberitahukan data barang yang diimpor juga menghitung sendiri pungutan yang harus dibayar.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir perlu tepat sasaran mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang semestinya artinya importir perlu membayar kekurangan pembayaran dan dikenakan sanksi administrasi berbentuk denda.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Mulai Hari Ini sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, 8 Bandara Ditutup Sementara

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda...

Sembako Kena Pajak? Ini Faktanya

Inflasi Agustus 2026 Naik ke 3,19 Persen, Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tekanan harga di Indonesia kembali meningkat. Badan...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Investasi Ditargetkan Tumbuh 7 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memasang target ambisius untuk membawa pertumbuhan...

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Erupsi Gunung Anak Krakatau bukan lagi sekadar...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Denpasar, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kesadaran...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Bekasi, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan target penerimaan pajak...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 2–8 September...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.