PajakOnline.com—Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidang usahanya. NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Fungsi utama dari NIB adalah sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha perorangan maupun badan. Dengan memiliki nomor tersebut maka pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang tidak diwajibkan untuk memiliki NIB yakni perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, pertambangan, gas bumi, dan minyak.
Dalam pembuatannya, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yaitu:
1. Pertama, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengakses lama OSS.
2. Untuk dapat memperoleh akses di OSS maka pelaku usaha cukup memasukkan NIK untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
3. Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal untuk perseorangan, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal atau fasilitas lainnya, nomor kontak serta NPWP.
4. Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi seluruh data secara lengkap dan benar serta memiliki NPWP.
Kemudian, agar proses pembuatan NIB dapat berjalan lancar maka para pelaku usaha harus mengetahui serta memahami terlebih dahulu jenis usaha yang menjadi subjek perizinannya seperti:
1. Badan usaha ataupun perorangan.
2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar.
3. Usaha yang baru dibangun dan yang sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS.
4. Usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak hanya berfungsi sebagai identitas namun NIB juga berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan ekspor maupun impor.