PajakOnline.com—Jawabannya tegas; tidak bisa. Non PKP dilarang menerbitkan faktur pajak. Larangan ini bahkan memiliki sanksi yang cukup berat. Kali ini kita membahas perlakuan perpajakan atau sanksi terhadap non PKP yang menerbitkan faktur pajak. Berikut penjelasannya;
Banyak pengusaha yang ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tujuannya agar dapat bertransaksi dengan banyak perusahaan lainnya. Status PKP sering dijadikan sebagai syarat yang diminta lawan transaksi (biasanya bendahara pemerintah) agar dapat melanjutkan kerja sama.
Sebagai PKP, salah satu kewajibannya adalah menerbitkan faktur pajak. Seperti sudah kita sampaikan di atas, non PKP dilarang menerbitkan faktur pajak.
Jadi, dasar hukum atas larangan menerbitkan faktur pajak bagi non PKP dapat ditemukan pada peraturan di bawah ini:
1. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
Sanksi Administrasi dan Pidana Terhadap Non PKP yang Menerbitkan Faktur Pajak
Seperti sudah disebutkan di awal, pengusaha atau pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pajak. Jika tetap melanggar, maka ada sanksi yang akan dibebankan kepada non PKP tersebut. Ketentuan mengenai sanksi ini terdapat dalam pasal 39 A UU KUP.
Pasal 39 A UU KUP menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau menerbitkan faktur pajak namun belum dikukuhkan sebagai PKP akan ditindak pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, akan dikenakan juga denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Tetapi, peraturan dan sanksi tersebut berlaku untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kesengajaan memungut/memotong dan membuat faktur pajak. Bagi orang pribadi yang tidak sengaja, maka dasar hukum yang digunakan adalah pasal 14 UU PPN.
Dalam UU tersebut disebutkan, orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat faktur pajak. Larangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak seharusnya.
Jika faktur pajak sudah dibuat, maka orang pribadi dan/atau badan tersebut harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuatnya ke kas negara. (Wiasti Meurani)