PajakOnline.com—Nota kredit dan nota debit ini merupakan istilah keuangan yang akrab digunakan perusahaan atau suatu unit organisasi. Dalam adminitrasi perpajakan, nota debit dan nota kredit berfungsi ketika terjadi pembatalan faktur pajak. Jadi, nota debit dan nota kredit adalah bukti transaksi keuangan yang menjadi dasar dari pembatalan faktur pajak.
Nota debit merupakan dokumen yang menjadi bukti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga yang dibuat pembeli. Nota debit ini digunakan untuk mendebit/mengurangi. Maka, jika dikaitkan dengan usaha jual dan beli barang dan/atau jasa, berarti nota debit berguna untuk mengurangi utang usaha pembeli yang harus dilunasi.
Kemudian lembar nota debit biasanya dibuat minimal dua rangkap. Lembar aslinya kemudian dikirimkan pembeli kepada penjual bersamaan dengan pengembalian barang yang dibeli. Sedangkan lembar lainnya disimpan pembeli sebagai bukti pencatatan.
Sementara itu, nota kredit merupakan dokumen yang membuktikan terjadinya pengurangan piutang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan akibat adanya penurunan harga lantaran adanya kerusakan/ketidaksesuaian kualitas barang yang dikirim dengan yang dipesan atau karena terjadinya pengembalian barang dagangan.
Nota kredit ini dibuat dan ditandatangani penjual dan berguna bagi penjual untuk mengurangi piutang usaha yang akan ditagihkan kepada pembeli. Sama halnya seperti nota debit, nota kredit biasanya minimal dua rangkap. Lembar pertama (dokumen asli) diberikan kepada pembeli, sedangkan lembar lainnya disimpan penjual.
Dalam konteks perpajakan, terdapat dua hal yang berhubungan dengan nota debit dan nota kredit, yakni:
– Saat adanya revisi/penurunan nominal harga penjualan.
– Terjadinya retur pembelian atau adanya pengembalian barang.
Ketika terjadi dan dilakukannya retur pembelian, maka pembeli harus menerbitkan nota debit dan retur pembelian kepada penjual. Setelahnya, penjual menerbitkan nota kredit.
Dan saat merevisi atau menurunkan nominal harga penjualan dalam invoice karena adanya pembatalan, ketidaksesuaian barang, atau alasan lainnya yang sebelumnya sudah disepakati antara pembeli dan penjual, maka pembeli akan menerbitkan nota debit dan penjual menerbitkan nota kredit. Selanjutnya, penjual harus menerbitkan faktur pajak pengganti atau faktur pajak batal tergantung dari kasus yang dihadapi.
Berikut ini hal yang harus ada dalam lembar Nota Debit, yakni antara lain:
– Nama PKP pembeli.
– Nama PKP penjual.
– Nomor nota kredit.
– Keterangan jumlah barang yang didebitkan.
– Jenis barang yang didebitkan.
– Harga barang per unit.
– Total harga barang yang didebitkan.
– Tanggal pembuatan nota debit.
– Nama dan tanda tangan pembeli.
Berikutnya, hal yang harus ada dalam lembar Nota Kredit, yakni sebagai berikut:
– Nama PKP penjual.
– Nama PKP yang dituju atau PKP pembeli.
– Nomor nota kredit.
– Tanggal pembuatan nota kredit.
– Keterangan jumlah barang yang dikreditkan
– Jenis barang yang dikreditkan.
– Harga barang per unit.
– Total harga barang yang dikreditkan.
– Nama dan tanda tangan (Azzahra Choirrun Nissa)