PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perihal kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menjawab pertanyaan warganet melalui media sosial twitter, DJP menjelaskan, sepanjang NPWP masih berstatus aktif maka memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pengawasan kepatuhan juga tetap akan dijalankan terhadap wajib pajak tersebut.
“Sepanjang NPWP masih berstatus Aktif maka tetap ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan diawasi oleh KPP (kantor pelayanan pajak),” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, dikutip hari ini.
Jika memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, maka wajib pajak dapat mengajukan penetapan NPWP Nonefektif (NE).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak NE berdasarkan pada permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Penetapan wajib pajak NE dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi setidaknya salah satu dari kriteria dalam peraturan sebagai berikut;
1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
3. Wajib pajak orang pribadi tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
