PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perihal kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menjawab pertanyaan warganet melalui media sosial twitter, DJP menjelaskan, sepanjang NPWP masih berstatus aktif maka memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pengawasan kepatuhan juga tetap akan dijalankan terhadap wajib pajak tersebut.
“Sepanjang NPWP masih berstatus Aktif maka tetap ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan diawasi oleh KPP (kantor pelayanan pajak),” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, dikutip hari ini.
Jika memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, maka wajib pajak dapat mengajukan penetapan NPWP Nonefektif (NE).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak NE berdasarkan pada permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Penetapan wajib pajak NE dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi setidaknya salah satu dari kriteria dalam peraturan sebagai berikut;
1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
3. Wajib pajak orang pribadi tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
4. Wajib pajak orang pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
5. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan pada penelitian lapangan.
9. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
10. Wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
“Apabila wajib pajak memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020 maka silakan dapat mengajukan penetapan NPWP Nonefektif,” tulis Kring Pajak.