PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis akun @kring_pajak DJP di media sosial twitter.
Bila sudah tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian nihil. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif agar selanjutnya tidak lagi memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.
