PajakOnline.com—Wajib pajak non efektif merupakan status non aktif sementara bagi wajib pajak. Dibuatnya status ini untuk menjadi pilihan ketika terjadi masalah dalam kegiatan bisnis atau sumber penghasilan Wajib Pajak.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan wajib pajak non efektif yaitu status yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak ketika Wajib Pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).
Bila seorang Wajib Pajak telah mendapatkan status sebagai non efektif maka Wajib Pajak yang biasanya dikenakan pajak penghasilan kini tidak lagi diwajibkan lapor SPT tahunannya karena kewajiban pelaporan pajaknya telah digugurkan sementara selama wajib pajak tersebut masih berstatus non efektif.
Tetapi perlu dan penting untuk kita ketahui dan pahami bersama bahwa status pajak non efektif ini tidak bisa berlaku atau diterima oleh sembarang Wajib Pajak. Status wajib pajak non efektif tersebut hanya bisa diberikan berdasarkan permohonan atas Wajib pajak yang bersangkutan maupun secara jabatan dan hanya dapat dilakukan oleh KPP saja.
Lalu, siapa sajakah Wajib Pajak yang bisa mendapatkan status tersebut?
Dalam hal ini setidaknya ada beberapa aturan yang membuat Wajib Pajak bisa mendapatkan status non efektif sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 antara lain;
1.Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.
2.Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memperoleh penghasilan dibawah PTKP.
3.Wajib Pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
4. Pengajuan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan belum diterbitkanya keputusan sebagai Wajib Pajak. (Atania Salsabila)































