PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan kegiatan Sita Serentak terakhir pada 2023 yang diikuti tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.
Aset yang telah disita terdiri dari saldo rekening, tanah dan beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik wajib pajak dan juga Penanggung Pajak. Jumlahnya sebanyak 26 aset yang sudah disita senilai Rp6,2 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan. Dia mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh jurusita dari setiap KPP dan didampingi dua orang saksi sesuai dengan pasal PMK-61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
“Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis,” katanya.
Bambang mengatakan, tujuan penyitaan itu untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Penyitaan dilaksanakan sampai nilai barang yang disita diperkirakan sudah cukup oleh jurusita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
“Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening,” ucapnya
Kanwil DJP Riau berharap lewat kegiatan Sita Serentak yang sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan. (Wiasti Meurani)

































