PajakOnline.com—Dari beberapa jenis investasi ternyata terdapat investasi yang berbasis syariah yaitu sukuk atau obligasi syariah. Sama dengan obligasi secara umum, sukuk yaitu surat berharga yang sebagai bentuk kepemilikan aset terhadap investor yang caranya menerbitkan surat utang berbasiskan syariah.
Obligasi syariah atau sukuk didefinisikan Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002, menjadi surat berharga jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah dan mewajibkan emiten untuk membayar pendapat kepada pemegang yang berbentuk bagi hasil, margin, atau fee dan juga membayar lagi dana obligasi ketika jatuh tempo. Penerbitan obligasi syariah ini dilakukan oleh pihak swasta, BUMN, dan negara.
Dalam sukuk terdapat beberapa keunggulan yang membuat banyak peminatnya yaitu fixed return yang ditawarkan, dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo, resiko minim aman untuk investasi. Sukuk ini terdiri dari lima macam:
– Sukuk Musyarakah
– Sukuk Mudharabah
– Sukuk Ijarah
– Sukuk Istishna
Terdapat perpajakan terhadap obligasi syariah atau sukuk ini yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021.
Aturan itu menjelaskan PPh terhadap obligasi sebagai berikut;
Tarif pajak penghasilan yang sifatnya final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Dasar pengenaan pajak penghasilan ini diberlakukan untuk:
a. bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
dan
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
Dalam PP ini tidak didefinisikan dengan jelas obligasi konvensional atau syariah. Tetapi dalam PP Nomor 91 Tahun 2021 menjelaskan obligasi meliputi surat utang dengan prinsip syariah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































