TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Obligasi Syariah dan Perpajakannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dari beberapa jenis investasi ternyata terdapat investasi yang berbasis syariah yaitu sukuk atau obligasi syariah. Sama dengan obligasi secara umum, sukuk yaitu surat berharga yang sebagai bentuk kepemilikan aset terhadap investor yang caranya menerbitkan surat utang berbasiskan syariah.

Obligasi syariah atau sukuk didefinisikan Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002, menjadi surat berharga jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah dan mewajibkan emiten untuk membayar pendapat kepada pemegang yang berbentuk bagi hasil, margin, atau fee dan juga membayar lagi dana obligasi ketika jatuh tempo. Penerbitan obligasi syariah ini dilakukan oleh pihak swasta, BUMN, dan negara.

Dalam sukuk terdapat beberapa keunggulan yang membuat banyak peminatnya yaitu fixed return yang ditawarkan, dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo, resiko minim aman untuk investasi. Sukuk ini terdiri dari lima macam:

- Sukuk Musyarakah
- Sukuk Mudharabah
- Sukuk Ijarah
- Sukuk Istishna

Terdapat perpajakan terhadap obligasi syariah atau sukuk ini yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021.

Aturan itu menjelaskan PPh terhadap obligasi sebagai berikut;

Tarif pajak penghasilan yang sifatnya final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

Dasar pengenaan pajak penghasilan ini diberlakukan untuk:

a. bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
dan
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Dalam PP ini tidak didefinisikan dengan jelas obligasi konvensional atau syariah. Tetapi dalam PP Nomor 91 Tahun 2021 menjelaskan obligasi meliputi surat utang dengan prinsip syariah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)