PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan perdagangan karbon melalui bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang. “Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan tanggal 26 September ini. Jadi minggu depan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9/2023).
Mahendra menjelaskan, OJK memastikan perdagangan karbon melalui bursa karbon, seluruh proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan perdagangan karbon mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi dan pembuktian keabsahannya bisa dijaga dan dilaksanakan dengan baik. “Kemudian hasilnya bisa kembali dire-investasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita, terutama dalam mengurangi emisi karbon,” katanya.
Mahendra mengajak semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kapasitas mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon. Di samping itu, OJK juga kian masif melakukan sosialisasi dan edukasi, utamanya di daerah-daerah yang dapat menjadi sumber pengurangan emisi karbon.
“Jadi bursa karbon yang merupakan wadah harus diisi dengan pasokan yang berasal dari hulunya, yaitu proyek kegiatan yang banyak berada di provinsi kita yang kegiatannya harus terus digalakkan sehingga kemudian transaksi bisa dilakukan dengan baik,” katanya.
Dia menambahkan, untuk meningkatkan pemahaman seluruh stakeholders dan masyarakat terkait ekosistem perdagangan karbon melalui bursa karbon, OJK terus menjalankan program capacity building melalui seminar-seminar dan program edukasi lainnya. Dalam hal ini, OJK menggandeng berbagai pihak baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kami siap dari OJK untuk memfasilitasi, tapi pesertanya harus dari Sabang sampai Merauke karena itu adalah komitmen nasional,” katanya.
Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023). Adapun, penerbitan surat edaran ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon. Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023.