PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menata ulang dan menyiapkan aturan untuk pinjaman online atau peer to peer lending di Indonesia sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, ada tiga arahan penting dari Presiden Jokowi terkait pinjaman online (pinjol).
Pertama, tidak menyebabkan masyarakat tertipu dan terjerat bunga yang tinggi serta ditekan dengan berbagai cara untuk pengembaliannya.
Kedua, pinjol diharapkan dapat mendorong usaha produktif.
Ketiga, pinjol harus bisa dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia. Wimboh menuturkan saat ini suku bunga tercatat terlalu tinggi. Dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), maksimum bunga 0,8 persen per hari. Bunga ini terlampau besar, meski umumnya memiliki tenor 1–4 minggu.
Sampai dengan saat ini, OJK telah melakukan kajian terkait dengan perilaku suku bunga pinjol untuk yang bersifat cash loan atau konsumtif.
“Kajian sementara OJK suku bunga saat ini masih bisa lebih rendah dari 0,8 persen, sehingga masyarakat dapat lebih mengukur kemampuan bayar karena sifat perhitungan bunga secara harian,” kata Wimboh.
OJK juga menyikapi adanya super-lender yang mendanai platform dari China yang bunganya sangat tinggi. Banyak platform, khususnya dari luar negeri, dengan model bisnis multiguna memiliki super lender.
Langkah berikutnya, OJK akan memaksimalkan proporsi pinjam meminjam untuk usaha produktif secara mudah, cepat, dan aman.
Saat ini proporsi pinjam-meminjam dalam bentuk cash loan memiliki porsi lebih besar dibandingkan usaha produktif. Selain itu, kata Wimboh, otoritas akan mengoptimalkan perusahaan teknologi finansial untuk memperluas cakupannya hingga ke seluruh daerah di Indonesia.
Portofolio pinjol sebesar 80 persen berada di Pulau Jawa. “Sehingga, untuk menjangkau kebutuhan masyarakat di luar Pulau Jawa, diharapkan porsinya dapat lebih besar,” kata Wimboh.
OJK juga akan menata ulang ekosistem pinjol. Wimboh mengatakan pinjol akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Ini bertujuan memastikan masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum.
Otoritas juga akan mempersyaratkan sejumlah hal, di antaranya modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola serta manajemen risiko. Lalu terkait tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum. “Dari aspek pendanaan juga memerhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.”
Wimboh mengatakan aspek edukasi keuangan dan literasi digital akan ditingkatkan, sehingga pemanfaatan pinjol untuk kegiatan produktif dengan memerhatikan kemampuan membayarnya.

































