PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menata ulang dan menyiapkan aturan untuk pinjaman online atau peer to peer lending di Indonesia sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, ada tiga arahan penting dari Presiden Jokowi terkait pinjaman online (pinjol).
Pertama, tidak menyebabkan masyarakat tertipu dan terjerat bunga yang tinggi serta ditekan dengan berbagai cara untuk pengembaliannya.
Kedua, pinjol diharapkan dapat mendorong usaha produktif.
Ketiga, pinjol harus bisa dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia. Wimboh menuturkan saat ini suku bunga tercatat terlalu tinggi. Dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), maksimum bunga 0,8 persen per hari. Bunga ini terlampau besar, meski umumnya memiliki tenor 1–4 minggu.
Sampai dengan saat ini, OJK telah melakukan kajian terkait dengan perilaku suku bunga pinjol untuk yang bersifat cash loan atau konsumtif.
“Kajian sementara OJK suku bunga saat ini masih bisa lebih rendah dari 0,8 persen, sehingga masyarakat dapat lebih mengukur kemampuan bayar karena sifat perhitungan bunga secara harian,” kata Wimboh.
OJK juga menyikapi adanya super-lender yang mendanai platform dari China yang bunganya sangat tinggi. Banyak platform, khususnya dari luar negeri, dengan model bisnis multiguna memiliki super lender.
