TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Optimalisasi PAD, Bapenda Batam Buka Layanan Pendaftaran NOP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam membuka layanan pendaftaran Nomor Objek Pajak (NOP), hal ini sebagai salah satu upaya meningkatkan capaian pajak asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menyebutkan NOP merupakan syarat untuk membayar pajak bumi bangunan, perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Namun hingga saat ini masih banyak pemilik bangunan yang belum mengantongi NOP, sehingga belum bisa membayarkan pajak.

Terdapat beberapa wilayah, kata dia, yang belum mengantongi NOP salah satunya bangunan yang ada di kampung tua.

"Mereka yang mendapatkan penerbitan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR/BPN," ungkap Raja Azmansyah.

Raja menjelaskan ada juga wilayah yang baru keluar penetapan lokasi (PL), sehingga untuk mendata ini pihaknya akan membuka layanan sebagai upaya optimalisasi capaian pajak daerah.

"Kalau jumlah berapa objek pajak yang belum punya NOP kami belum sempat survei. Sebenarnya sebagian wilayah kampung tua sudah, namun ada yang belum. Ini yang akan kami segerakan," katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan untuk memenuhi layanan perpajakan, Bapenda akan menggunakan bus Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) untuk menjangkau lokasi, sehingga memudahkan bagi warga yang ingin mengurus NOP. "Warga nantinya cukup membawa surat-surat terkait objek pajak yang dimiliki, misalnya sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan BPN Kota Batam sebagai bukti legalitas objek pajak," ucap dia.

"Surat yang berhubungan dengan objek pajak dibawa saja, sekalian nanti KTP pemilik yang sesuai dengan surat tanah. Kalau pelayanan sudah dibuka, silakan bawa ke lokasi," sambung Raja.

Tercatat pada tahun ini PBB-P2 ditargetkan sebesar Rp258 miliar, dan yang sudah terealisasi mencapai 70 persen atau Rp182 miliar.

Menurutnya, dengan adanya optimalisasi layanan ini, dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah dari PBB-P2. "Kami optimistis bisa melampaui target, karena tahun lalu kami juga surplus untuk target PAD. Semoga tahun ini bisa lebih baik," pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)