PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan panggilan keluar atau outbound call
yang dilakukan contact center Kring Pajak mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan layanan outbound call dapat meningkat sesuai dengan kebutuhan DJP. Apalagi, pada tahun ini pemerintah juga mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS).
“Dengan adanya PPS bisa juga menyebabkan terjadinya kenaikan jumlah outbound call jika sekiranya nanti masih ditemukan data wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar kewajibannya,” kata Neil.
Neil mengatakan jumlah outbound call dapat berubah tiap tahun, bisa bertambah atau berkurang. Layanan tersebut tergantung pada data dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal soal wajib pajak yang perlu dihubungi.
Data inilah yang nantinya bakal dihubungi oleh Kring Pajak untuk masing-masing campaign. Misalnya wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk campaign non-filer, dan/atau data wajib pajak yang belum membayar kewajibannya untuk campaign billing and collection support.
Tanpa menyebut jumlah outbound call yang sudah dilakukan, Neil menilai angkanya dapat kembali meningkat tahun ini. Pasalnya, DJP juga akan memanfaatkan layanan tersebut untuk menghubungi wajib pajak peserta PPS yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Terkait PPS, DJP telah memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk
mendorong wajib pajak memanfaatkan program tersebut. Meski telah berakhir pada 30 Juni 2022, DJP masih harus mengawasi kepatuhan wajib pajak peserta PPS dalam menjalankan komitmennya.
Di antaranya komitmen repatriasi harta bersih yang harus direalisasikan paling lambat 30
September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final.
Selain itu, wajib pajak peserta PPS diberikan waktu merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Sanksi berupa tambahan PPh final akan dijatuhkan jika wajib pajak gagal menjalankan komitmennya hingga batas waktu.
DJP tengah menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Dashboard tersebut juga dirancang untuk mengawasi komitmen realisasi investasi wajib pajak peserta PPS.