TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Outbound Call DJP Meningkat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan panggilan keluar atau outbound call
yang dilakukan contact center Kring Pajak mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan layanan outbound call dapat meningkat sesuai dengan kebutuhan DJP. Apalagi, pada tahun ini pemerintah juga mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS).

"Dengan adanya PPS bisa juga menyebabkan terjadinya kenaikan jumlah outbound call jika sekiranya nanti masih ditemukan data wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar kewajibannya," kata Neil.

Neil mengatakan jumlah outbound call dapat berubah tiap tahun, bisa bertambah atau berkurang. Layanan tersebut tergantung pada data dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal soal wajib pajak yang perlu dihubungi.

Data inilah yang nantinya bakal dihubungi oleh Kring Pajak untuk masing-masing campaign. Misalnya wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk campaign non-filer, dan/atau data wajib pajak yang belum membayar kewajibannya untuk campaign billing and collection support.

Tanpa menyebut jumlah outbound call yang sudah dilakukan, Neil menilai angkanya dapat kembali meningkat tahun ini. Pasalnya, DJP juga akan memanfaatkan layanan tersebut untuk menghubungi wajib pajak peserta PPS yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Terkait PPS, DJP telah memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk
mendorong wajib pajak memanfaatkan program tersebut. Meski telah berakhir pada 30 Juni 2022, DJP masih harus mengawasi kepatuhan wajib pajak peserta PPS dalam menjalankan komitmennya.

Di antaranya komitmen repatriasi harta bersih yang harus direalisasikan paling lambat 30
September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final.

Selain itu, wajib pajak peserta PPS diberikan waktu merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Sanksi berupa tambahan PPh final akan dijatuhkan jika wajib pajak gagal menjalankan komitmennya hingga batas waktu.

DJP tengah menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Dashboard tersebut juga dirancang untuk mengawasi komitmen realisasi investasi wajib pajak peserta PPS.