TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Barang-Barang Impor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Impor adalah kegiatan masuknya barang atau jasa dari dari negeri lain ke dalam negeri. Kegiatan pengimporan sangat umum dan tidak asing di dunia perdagangan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Di Indonesia, rantai perdagangan nasional juga tidak terlepas dari partisipasi negara-negara lain melalui kegiatan impor. Salah satu negara importir terbesar Indonesia adalah China.

Berdasarkan golongannya, produk impor di Indonesia dibagi menjadi dua tipe utama, impor migas dan nonmigas. Impor migas merupakan komoditas yang berkaitan berkaitan dengan seluruh produk minyak dan gas, beserta turunannya. Sementara impor non-migas sendiri merupakan segala komoditas yang berada diluar kategori minyak dan gas.

Kelompok non-migas sendiri kemudian dibagi lagi berdasarkan kode Harmonize System (HS) nya seperti mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, plastik dan barang plastik, ampas/sisa industri makanan, produk farmasi, logam mulia dan perhiasan, bijih, terak, dan abu logam, serta garam, belerang, batu dan semen, dan sebagainya.

Perpajakan Barang Impor

Barang-barang impor yang memasuki wilayah Indonesia, tidak hanya dikenakan bea masuk saja, melainkan juga dikenakan PPN dan PPh. Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, barang impor yang memang termasuk dalam barang kena pajak, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, untuk pengenaan PPh 22 ini juga berlaku untuk berbagai departemen usaha yang bergerak di bidang impor, seperti agen tunggal pemegang merek (ATPM), produsen/importir, pedagang dan entitas komersial industri baja, serta pengumpul hasil pertanian dan perkebunan.

Tidak hanya itu, dalam konteks bea masuk, pada 30 Januari 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan ketentuan terbaru terkait bea, cukai dan pajak atas impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019. Mengacu pada pasal-pasal yang tertuang dalam PMK tersebut, terdapat penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas kiriman. Sebelumnya, barang impor yang dikenakan bea adalah barang kiriman yang bernilai diatas USD 3 per kiriman.

Namun, per Januari 2021, pemerintah telah rasionalisasi tarif bea masuk menjadi tarif tunggal. Sebelumnya tarif dikenakan senilai 27.5% hingga 37.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP), kini menjadi 17.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

Meskipun begitu, terdapat beberapa komoditas yang mengalami pengecualian, sebagai berikut;

Tas dan tekstil dikenakan bea masuk sebesar 15-20%, PPN dikenakan 10%, dan PPh 7.5%-10%
Sepatu dikenakan bea masuk sebesar 25%-30%, PPN dikenakan 10%, dan PPh 7.5%-10%