PajakOnline.com—Impor adalah kegiatan masuknya barang atau jasa dari dari negeri lain ke dalam negeri. Kegiatan pengimporan sangat umum dan tidak asing di dunia perdagangan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Di Indonesia, rantai perdagangan nasional juga tidak terlepas dari partisipasi negara-negara lain melalui kegiatan impor. Salah satu negara importir terbesar Indonesia adalah China.
Berdasarkan golongannya, produk impor di Indonesia dibagi menjadi dua tipe utama, impor migas dan nonmigas. Impor migas merupakan komoditas yang berkaitan berkaitan dengan seluruh produk minyak dan gas, beserta turunannya. Sementara impor non-migas sendiri merupakan segala komoditas yang berada diluar kategori minyak dan gas.
Kelompok non-migas sendiri kemudian dibagi lagi berdasarkan kode Harmonize System (HS) nya seperti mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, plastik dan barang plastik, ampas/sisa industri makanan, produk farmasi, logam mulia dan perhiasan, bijih, terak, dan abu logam, serta garam, belerang, batu dan semen, dan sebagainya.
Perpajakan Barang Impor
Barang-barang impor yang memasuki wilayah Indonesia, tidak hanya dikenakan bea masuk saja, melainkan juga dikenakan PPN dan PPh. Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, barang impor yang memang termasuk dalam barang kena pajak, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, untuk pengenaan PPh 22 ini juga berlaku untuk berbagai departemen usaha yang bergerak di bidang impor, seperti agen tunggal pemegang merek (ATPM), produsen/importir, pedagang dan entitas komersial industri baja, serta pengumpul hasil pertanian dan perkebunan.
Tidak hanya itu, dalam konteks bea masuk, pada 30 Januari 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan ketentuan terbaru terkait bea, cukai dan pajak atas impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019. Mengacu pada pasal-pasal yang tertuang dalam PMK tersebut, terdapat penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas kiriman. Sebelumnya, barang impor yang dikenakan bea adalah barang kiriman yang bernilai diatas USD 3 per kiriman.
Namun, per Januari 2021, pemerintah telah rasionalisasi tarif bea masuk menjadi tarif tunggal. Sebelumnya tarif dikenakan senilai 27.5% hingga 37.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP), kini menjadi 17.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, dan PPh 0%.
Meskipun begitu, terdapat beberapa komoditas yang mengalami pengecualian, sebagai berikut;
Tas dan tekstil dikenakan bea masuk sebesar 15-20%, PPN dikenakan 10%, dan PPh 7.5%-10%
Sepatu dikenakan bea masuk sebesar 25%-30%, PPN dikenakan 10%, dan PPh 7.5%-10%

































