PajakOnline.com—Terdapat penyesuaian kebijakan desentralisasi fiskal yang tercantum pada Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU HKPD mengeluarkan pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dalam mengatur berbagai pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT merupakan sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. PBJT ini sendiri merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yakni pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
Merujuk pada Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT ini merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Berikut ini berbagai objek PBJT, antara lain:
1. Makanan atau minuman. Seperti restoran yang menyediakan pelayanan makanan dan minuman serta meja, kursi dan peralatan makan dan minum. Serta penyedia jasa boga atau katering dengan syarat:
– Proses penyediaan bahan berdasarkan pesanan, termasuk bahan baku dan bahan setengah jadi;
– Proses pembuatan dan penyajian langsung di lokasi;
– Penyajian dibuat dengan atau tanpa petugas dan peralatannya.
2. Tenaga Listrik. PBJT berlaku pada konsumsi tenaga listrik dengan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.
3. Jasa Perhotelan. Berupa lingkup jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukung lainnya seperti, penyewaan ruang rapat berbentuk hotel, vila, motel, pondok wisata, losmen, pesanggrahan, dan wisma pariwisata.
4. Jasa Parkir. Berbentuk penyediaan lahan tempat parkir ataupun pelayanan memakirkan kendaraan (parkir valet).
5. Jasa Kesenian dan Hiburan. Berbentuk film atau tontonan audio visual yang ditampilkan secara langsung di sebuah lokasi seperti pegelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana, kontes binaraga, dan kontes kecantikan.
PBJT tidak hanya berkaitan pada objek jenis PBJT di atas, terdapat perluasan penggabungan berbasis konsumsi lainya, salah satunya ialah jasa memakirkan kendaraan atau valet parking.
Terkait tarif PBJT sendiri ditetapkan sebesar maksimum 10%. Namun demikian, Pemda tetap memberi ruang untuk penetapan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan dan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap, yakni besarnya paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Kemudian, terdapat juga 2 tarif khusus atas tenaga listrik. Pertama, penetapan pajak paling tinggi sebesar 3% dengan sektor konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Kedua, Penetapan paling tinggi 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Kelima jenis pajak di atas diintegrasikan menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT tujuannya untuk menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak oleh Pemda. (Azzahra Choirrun Nissa)