TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Bea Cukai, Cek Aturannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terdapat sejumlah barang impor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi bebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan dibebaskan dari PPN dan PPh Impor.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Melalui aturan ini, barang impor yang bernilai USD3 tidak dilakukan pengenaan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor. Namun, pembebasan Bea Masuk impor tidak diberlakukan terhadap barang jenis tekstil, sepatu, dan tas.

Peraturan Menteri Keuangan PMK 199/PMK.010/2019 mengatur ketentuan impor terbaru berkaitan dengan barang kiriman. Dalam aturan tersebut, Bea Cukai mengalami penyesuaian terhadap nilai pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman, sebelumnya bernilai USD 75 berubah menjadi USD3 per kiriman, baru dibebaskan dari Bea Masuk.

Mengikuti PMK 199/2019 itu terdapat beberapa ketentuan seperti:

– Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau sama dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) Dibebaskan Bea Masuk, tetapi terkena PPN 10%

– Nilai impor lebih dari USD3 sampai USD 1500 per kiriman, Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%.

– Nilai impor lebih dari USD 1500 per kiriman, Dikenakan Bea Masuk, PPN dan PDRI.

Bagi penerima barang yang nilainya melebihi USD1.500 wajib menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ke Bea Cukai bertujuan untuk menghitung besaran pajak yang perlu dibayarkan.