PajakOnline.com—Terdapat sejumlah barang impor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi bebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan dibebaskan dari PPN dan PPh Impor.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.
Melalui aturan ini, barang impor yang bernilai USD3 tidak dilakukan pengenaan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor. Namun, pembebasan Bea Masuk impor tidak diberlakukan terhadap barang jenis tekstil, sepatu, dan tas.
Peraturan Menteri Keuangan PMK 199/PMK.010/2019 mengatur ketentuan impor terbaru berkaitan dengan barang kiriman. Dalam aturan tersebut, Bea Cukai mengalami penyesuaian terhadap nilai pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman, sebelumnya bernilai USD 75 berubah menjadi USD3 per kiriman, baru dibebaskan dari Bea Masuk.
Mengikuti PMK 199/2019 itu terdapat beberapa ketentuan seperti:
– Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau sama dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) Dibebaskan Bea Masuk, tetapi terkena PPN 10%
– Nilai impor lebih dari USD3 sampai USD 1500 per kiriman, Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%.
– Nilai impor lebih dari USD 1500 per kiriman, Dikenakan Bea Masuk, PPN dan PDRI.
Bagi penerima barang yang nilainya melebihi USD1.500 wajib menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ke Bea Cukai bertujuan untuk menghitung besaran pajak yang perlu dibayarkan.