PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas. Untuk jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transportasi, tenaga asing juga dikategorikan sebagai impor.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC), impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan cara memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikenakan bea masuk dan PDRI.
Berdasarkan golongannya, produk impor di Indonesia dibagi menjadi dua tipe utama, impor minyak dan gas (migas) serta nonmigas.
Untuk impor migas merupakan komoditas yang berkaitan dengan seluruh produk minyak dan gas, beserta turunannya. Sedangkan, impor nonmigas, adalah segala komoditas yang berada di luar kategori migas. Kelompok nonmigas kemudian dibagi lagi berdasarkan kode harmonize system (HS), seperti mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, plastik dan barang plastik, ampas/sisa industri makanan, produk farmasi, logam mulia dan perhiasan, bijih, terak, dan abu logam, serta garam, belerang, batu dan semen, dan sebagainya.
PDRI adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas komoditas atau barang-barang impor. Adapun PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak, yakni:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain PDRI terdapat pula nilai impor, yakni nilai barang pada international commercial terms (incoterm); cost, insurance, and freight (CIF), ditambah dengan jumlah bea masuk.
Meskipun PDRI maupun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, Pemerintah Indonesia juga fokus dengan barang yang banyak digemari dan berdatangan dari luar negeri guna melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri. Misalnya, produk tas, sepatu, dan garmen.

Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk dan PDRI normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen. Rinciannya sebagai berikut:
- Tas khusus bea masuk 15 persen – 20 persen.
- Sepatu khusus bea masuk 15 persen – 25 persen.
- Sesuai PMK Nomor 41/PMK.010/2022, daftar transaksi barang impor tertentu yang terkena PPh Pasal 22, yaitu kopi, teh, perkakas teknologi, mobil mewah, dan parfum.
- Produk tekstil dengan PPN 11 persen, PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.