PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas. Untuk jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transportasi, tenaga asing juga dikategorikan sebagai impor.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC), impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan cara memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikenakan bea masuk dan PDRI.
Berdasarkan golongannya, produk impor di Indonesia dibagi menjadi dua tipe utama, impor minyak dan gas (migas) serta nonmigas.
Untuk impor migas merupakan komoditas yang berkaitan dengan seluruh produk minyak dan gas, beserta turunannya. Sedangkan, impor nonmigas, adalah segala komoditas yang berada di luar kategori migas. Kelompok nonmigas kemudian dibagi lagi berdasarkan kode harmonize system (HS), seperti mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, plastik dan barang plastik, ampas/sisa industri makanan, produk farmasi, logam mulia dan perhiasan, bijih, terak, dan abu logam, serta garam, belerang, batu dan semen, dan sebagainya.
PDRI adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas komoditas atau barang-barang impor. Adapun PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak, yakni:

Ilustrasi. Sumber Foto: Ist.[/caption]