Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Dalam Rangka Impor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.6k 400
0
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Aktivitas ekspor dan impor. Optimistis perekonomian Indonesia terus membaik. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang. PDRI merupakan salah satu pungutan yang dikenai pada importir di luar bea masuk dan cukai.

Dalam PDRI hanya terdapat satu macam tarif yakni advalorum dan tidak ada terdapat tarif yang dikenai secara spesifik. Berbeda seperti pada bea masuk yang dalam sistem perhitungannya memiliki dua skema tarif yakni advalorum dan spesifik.

Untuk mengetahui jumlah nilai PDRI yang terutang dihitung berlandaskan pada jumlah perkalian tarif pajak terhadap nilai impor. Artinya, ada perbedaan terhadap penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) bea masuk dan PDRI .

Perhitungan bea masuk dilandaskan pada nilai pabean, sedangkan PDRI dihitung dilandasi nilai impor. Nilai impor maksudnya yaitu nilai barang pada International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance, and Freight (CIF) ditambah dengan jumlah bea masuk.

Dengan arti lain, nilai impor yaitu nilai pabean yang ditambah dengan besaran bea masuk yang yang perlu dibayarkan. Lebih jelasnya, dalam PDRI terdapat macam-macam jenis pajak yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi pajak yang dikenai pada impor atau penyerahan barang dan jasa kena pajak. Tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tarif PPN pada impor barang kena pajak yaitu sebesar 10% dan bersifat tetap.

Sedangkan, pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yaitu pajak yang dikenakan pada penyerahan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah. Dalam Pasal 5 UU No.42 Tahun 2009, memiliki 4 kriteria barang yang tergolong barang mewah. seperti:

1. Barang bukan kebutuhan pokok.
2. Barang dikonsumsi masyarakat tertentu.
3. Barang dikonsumsi berpenghasilan tinggi.
4. Barang dikonsumsi yang menunjukkan kelas sosial.

Pada tarif PPN yang bersifat tetap, beda dengan tarif PPnBM yang dikenakan beragam mengikuti pada jenis barang yang diimpor. Ditetapkan dalam Pasal 8 UU 42 tahun 2009 tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.

Sedangkan pada PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan Pasal 22 UU No. 36/2008, PPh Pasal 22 yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan, instansi atau lembaga pemerintah yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

Di luar itu, PPh Pasal 22 juga dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik yang dimiliki pemerintah (BUMN) maupun pihak swasta, yang berhubungan dengan aktivitas di sektor impor atau aktivitas usaha di sektor lain.

Artinya jangkauan PPh Pasal 22 begitu luas dan di antaranya menyasar aktivitas lalu dikenal dengan PPh Pasal 22 Impor. Aturan lebih jelas tentang PPh Pasal 22 Impor tercantum pada PMK No. 34/PMK.10/2017. Mengikuti Pasal 2 aturan itu, dalam tarif PPh Pasal 22 Impor beragam mengikuti pada kelompok barang. Lebih jelasnya, ada 6 tarif pada PPh Pasal 22 Impor, yaitu sebagai berikut:

1. Pada barang tertentu sebagaimana tertulis dalam Lampiran I PMK No.34/PMK.10/2017 10% dari nilai impor dengan atau tanpa memakai Angka Pengenal Impor (API).
2. Pada barang tertentu lainnya tertulis dalam Lampiran II PMK No.34/PMK.10/2017 7,5% dari nilai impor dengan atau tanpa memakai API.
3. Pada barang seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu yang tertulis dalam Lampiran III PMK No.34/PMK.10/2017 0,5% dari nilai impor dengan memakai API.
4. Barang kecuali barang yang terdapat pada poin 1,2 dan 3 memakai Angka Pengenal Impor (API), sejumlah 2,5% dari nilai impor.
5. Barang yang terdapat pada poin 3 dan 4 yang tidak memakai Angka Pengenal Impor (API), sejumlah 7,5% dari nilai impor.
6. Barang yang tidak dikuasai 7,5% dari harga jual lelang.

Maksudnya barang tidak dikuasai yaitu barang impor yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Terjadinya hal ini karena pemilik/importir tidak bisa menuntaskan masalah dokumen atau penyebab lain yang diatur PMK No. 53/PMK.04/2008.

Definisi tentang API yaitu nomor identitas importir yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan bagi importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Aturan API itu sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/PER/9/2015. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.