PajakOnline.com—Pajak dan subsidi berdampak besar bagi perekonomian, perdagangan, produksi, dan pertumbuhan negara. Namun perlu diketahui, pajak dan subsidi ini saling bertentangan satu sama lain.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh warga negara baik orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang dan tidak menerima imbalan secara langsung. Pajak dipungut untuk mencegah kegiatan tertentu, menumbuhkan industri domestik lokal, dan juga sebagai salah satu penerimaan pemerintah bahkan pajak menjadi tombak dalam pembiayaan negara dan pajak. Pajak juga tidak dibayarkan sukarela dan bukan ‘sumbangan’ kepada pemerintah sehingga gagal membayar pajak bisa dianggap melakukan tindakan legislatif dan dikenakan denda atau sanksi.
Sementara, subsidi atau sering disebut pajak negatif yakni bantuan berupa uang, arus kas masuk, atau pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu. Subsidi bertujuan untuk kepentingan umum dan meringankan beban masyarakat, juga untuk mendukung berbagai sektor tertentu agar dapat berkembang dan bertahan.
Secara umum, pajak memiliki 4 (empat) fungsi, yakni sebagai berikut:
1. Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi negara, khususnya pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
2. Fungsi mengatur (regulered) sebagai alat pengatur dalam bidang sosial ekonomi.
3. Fungsi stabilitas yang artinya pajak sebagai pendapatan negara bisa digunakan untuk menjalankan berbagai kebijakan pemerintah.
4. Fungsi redistribusi pendapatan yang artinya pendapatan negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
Adapun, pajak juga bermanfaat untuk membiayai pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur negara untuk masyarakat, mendanai pembelian senjata perang milik tentara untuk tujuan keamanan negara, pendanaan layanan publik, membayar utilitas publik, melunasi utang negara, dan sebagainya.
Sedangkan subsidi diberikan untuk mengurangi beban perusahaan atau individu, sehingga subsidi menjadi salah satu kebijakan yang memiliki banyak manfaat baik bagi perusahaan, individu, maupun negara. Subsidi juga bermanfaat untuk menjaga stabilitas harga pasar dan menjaga daya beli masyarakat dengan tujuan meringankan beban masyarakat. Hal ini berkaitan dengan penurunan harga produk dibawah harga normal.
Dengan demikian, masyarakat menengah kebawah atau masyarakat berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang berpengaruh pada peningkatan daya beli masyarakat. Semantara, bagi pelaku usaha, subsidi bermanfaat untuk mendorong dan meningkatkan produktivitas perusahaan, meningkatkan daya kompetitif dalam hal ekspor, serta untuk menutupi kerugian perusahaan untuk mencegah kebangkrutan.
Jenis-Jenis Pajak dan Subsidi
Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelolah oleh pemerintah pusat yang digunakan untuk keperluan nasional. Jenis Pajak Pusat yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai (BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk keperluan di masing-masing daerah. Pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah terbagai menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak provinsi ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok. Pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bulan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB, PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
Sementara itu, secara umum subsidi terbagai menjadi 2 (dua) jenis, yaitu subsidi langsung dan subsidi tidak langsung. Subsidi langsung merupakan subsidi yang menyertakan pembayaran berupa dana aktual kepada perusahaan atau individu. Pembayaran dana ini bisa berupa pinjaman, hibah, atau jaminan langsung atas utang. Subsidi langsung memberikan manfaat secara langsung bagi penerima.Contoh subsidi langsung yakni bantuan uang tunai kepada para pengusaha kecil untuk digunakan sebagai pengembangan bisnisnya.
Subsidi tidak langsung merupakan subisidi dengan kebijakan penurunan harga produk, untuk bidang industri energi dan pangan. Contoh subsidi tidak langsung yakni memberikan potongan harga untuk bahan bakar minyak atau adanya BBM dan gas bersubsidi dari pemerintah. (Azzahra Choirrun Nissa)