PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan pajak sesuai perkembangan, perubahan zaman.
Di masa kekinian, di mana teknologi mengambil peranan penting, transaksi digital semakin naik daun. Oleh karena itu, Pemerintah menilai pemajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi sangat penting. Ini demi mewujudkan keadilan berusaha atau level playing field.
“Dalam hal ini para penyedia platform juga bisa diberikan kewenangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas nama negara yang kemudian diserahkan negara,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi virtual pada Kamis (3/12/2020).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan pajak ini juga berlaku bagi subjek luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.
Sampai sekarang sudah 46 perusahaan atau badan yang ditunjuk direktur jenderal (dirjen) pajak sebagai pemungut PPN 10% transaksi melalui platform digital, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.
PPN dari harga sebelum pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. “Ini tujuan perpajakan di Indonesia mengikuti perubahan yang sangat dinamis di dunia. Baik karena Covid-19 maupun karena reformasi teknologi,” kata Menkeu.
Sementara itu, dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni, mantan auditor senior DJP.
































