PajakOnline.com—Pajak hiburan masuk dalam pajak daerah. Pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) dan merupakan sumber pendapatan bagi pemda. Besaran pajak hiburan yang dikenakan bagi wajib pajak akan dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun dan dapat dikenakan pungutan pajak.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan, yaitu:
-Tontonan film
-Pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana
-Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
-Pameran
-Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
-Sirkus, akrobat, dan sulap
-Biliar, golf, dan bowling,
-Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
-Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran
-Pertandingan olahraga.
Namun, untuk penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan sebelumnya akan dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut.
Sedangkan untuk subjek pajak hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 dalam Pasal 43 merupakan orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan dan yang merupakan wajib pajak hiburan merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.
Besaran tarif yang dikenakan dalam pajak hiburan telah ditetapkan dalam Undang-Undang, yaitu pungutan yang paling tinggi dikenakan adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Meskipun begitu, terdapat pula pajak khusus untuk kesenian rakyat/tradisional senilai 10% dan pajak untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif paling tinggi sebesar 75%.
Di wilayah Jakarta sendiri, kebijakan mengenai pajak hiburan khusus wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pajak hiburan. Dalam Pasal 7, telah ditetapkan besaran tarif bagi pajak hiburan yang dipungut di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Untuk pajak hiburan berupa pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana yang berkelas lokal/tradisional, kontes kecantikan yang berkelas lokal/tradisional, pameran yang bersifat non komersial, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/tradisional, serta pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional akan dikenakan tarif untuk pajak hiburan sebesar 0% (nol persen).
Untuk pajak hiburan berupa pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana yang berkelas nasional, kontes kecantikan yang berkelas nasional, pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional, serta pertandingan olahraga yang berkelas nasional akan dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen).
Pajak hiburan yang berupa pertunjukan film di bioskop, pameran yang bersifat komersial, pertunjukkan sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional, permainan biliar, bowling, permainan ketangkasan, serta refleksi dan pusat kebugaran/ fitness center akan dikenakan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen).
Pajak hiburan yang berupa pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional, kontes kecantikan yang berkelas internasional, pacuan kuda yang berkelas nasional dan tradisional, pacuan kendaraan bermotor, serta pertandingan olahraga yang berkelas internasional akan dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 15% (lima belas persen).
Pajak hiburan yang berupa diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya akan dikenakan Pajak Hiburan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Serta pajak hiburan yang berupa panti pijat, mandi uap, dan spa akan dikenakan Pajak Hiburan sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Pajak hiburan akan dipungut di wilayah di mana tempat hiburan tersebut diselenggarakan dan dasar pengenaan atau perhitungan pajak hiburan ini akan berlandaskan peraturan daerah di wilayahnya masing-masing.