Minggu, 25 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Iklan Komersial di Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
09/11/2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Reklame berjalan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Banyak pengusaha menggunakan iklan sebagai media promosi produknya. Iklan yang ada di berbagai media tentunya dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, selain pemilihan iklan yang tepat, Anda juga harus mengetahui mengenai pajak iklan.

Pengetahuan terhadap pajak iklan diperlukan berkaitan dengan besarnya anggaran yang akan digunakan. Memasang iklan membutuhkan anggaran yang cukup besar karena media tempat memasang iklan menetapkan harga yang cukup tinggi. Belum lagi untuk membuat iklan biasanya akan melibatkan agensi yang tentu anggarannya tidak kecil.

Dalam rangka efektivitas anggaran yang digunakan, maka Anda sebagai pengusaha juga harus memperhitungkan pajak yang ada dalam transaksi tersebut. Dengan pemahaman pada pajak yang menjadi tanggungan ketika beriklan, Anda dapat merencanakan anggaran dan memiliki perhitungan yang jauh lebih baik, menghasilkan pemilihan dan alokasi yang optimal.

Terdapat macam-macam bentuk iklan. Mulai dari yang bentuknya hanya pada media cetak yang statis, sampai pada media elektronik yang tak jarang berupa iklan interaktif. Umumnya iklan dapat digolongkan berdasarkan media yang digunakan. Tentu karena pemilihan media beriklan akan berpengaruh besar pada penghitungan pengeluaran. Berikut jenis-jenis iklan berdasarkan media yang digunakan:

1. Media Luar Ruang

Baca Juga:

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Media Luar Ruang ini banyak terdapat di kota-kota besar yang memiliki jalanan padat. Paparan media ini bersifat pasif pada setiap orang yang kebetulan melewatinya. Bentuknya dapat berupa cetak atau gambar, bahkan bisa juga berupa video dengan menggunakan teknologi layar besar. Contohnya adalah billboard, poster, reklame, dan sejenisnya.

2. Media Cetak

Media cetak, adalah media iklan yang paling tradisional dan hingga sekarang masih digunakan. Hal ini dikarenakan meskipun dengan keberadaan berbagai media baru, media cetak tetap memiliki segmen pasar yang kuat. Beberapa contoh media cetak antara lain surat kabar, buku, majalah, tabloid dan sebagainya.

3. Media Elektronik

Media elektronik merupakan media dengan basis operasional elektronik. Media ini memiliki paparan yang sangat besar di Indonesia, mengingat konsumennya yang cukup tinggi. Biasanya iklan yang ditampilkan lewat media elektronik berupa video ataupun audio. Contoh media elektronik antara lain televisi, radio, bioskop, internet, dan lain sebagainya.

4. Media Sosial

Media ini sebenarnya bisa dimasukkan ke dalam jenis media elektronik, karena menggunakan perangkat elektronik dalam operasionalnya. Sebagian besar rakyat Indonesia memiliki setidaknya satu akun media sosial yang ada, seperti Twitter, Facebook, Instagram, YouTube dan sebagainya.

5. Media Lainnya

Media lain ada dua jenis, yang pertama adalah media konvensional seperti brosur, katalog kalender dan sejenisnya. Selain itu ada juga ambient media. Jenis kedua biasanya memiliki bentuk yang unik sehingga lebih menarik perhatian. Bentuknya beragam, mulai dari boneka raksasa, hingga seseorang dengan kostum tertentu.

Jenis Pajak Iklan

Penyelenggaraan iklan, jika dilakukan oleh Anda secara individu atau perusahaan, maka yang menjadi wajib pajak dari iklan tersebut adalah Anda sendiri. Pasalnya, pajak iklan dikenakan pada wajib pajak yang secara langsung berkenaan dengan operasional dan produksi iklan yang dibuat.

Sama halnya jika iklan yang diselenggarakan ada dengan menggunakan jasa perusahaan periklanan, agensi, atau production house. Jika ini terjadi, maka pajak akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga ini, karena secara langsung berkenaan dengan operasional dan produksi iklan yang digunakan.

Pajak untuk bidang periklanan sendiri setidaknya ada dua, yakni PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau Pajak Penghasilan.

1. PPN / Pajak Pertambahan Nilai

Dalam peraturan yang berlaku, iklan memiliki dua ketentuan pajak.

a. Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan (Kegiatan Penayangan Pesan Layanan Masyarakat) Tidak Memiliki Kewajiban Dipungut PPN

Hal ini sesuai dalam Pasal 4A Ayat 3 Huruf i Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2012. Layanan masyarakat di sini diartikan sebagai iklan yang memiliki pesan sosial, atau tujuan tertentu dari lembaga pemerintah untuk menginformasikan satu hal pada masyarakat. Iklan atau tayangan tersebut tidak dikenakan PPN jika tidak bersifat mempromosikan atau dibiayai oleh sponsor dengan tujuan komersial. Nantinya pajak yang dikenakan adalah kepada perusahaan iklan, dalam rangka produksi iklan dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 155/2012.

b. Jasa Penyiaran yang Bersifat Iklan Dikenai PPN Karena Memiliki Tujuan Komersial

Hal ini mengacu pada peraturan yang tertulis pada Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 200 Pasal 7 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa tarif PPN yang dikenakan sebesar 10%. Perhitungannya cukup sederhana, yakni 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

2. PPh atau Pajak Penghasilan

Dalam peraturan terkait Pajak Penghasilan di bidang iklan, terdapat beberapa ketentuan yang digunakan.

a. Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, reklame dan folder akan masuk pada perhitungan jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23.
b. Tarif PPh Pasal 23 atas kegiatan periklanan akan dikenakan 2% dari jumlah bruto dan perhitungannya diluar PPN.
c. Jika perusahaan atau agensi tidak memiliki NPWP, maka tarif untuk PPh Pasal 23 terkait pajak iklan bisa saja lebih tinggi 100% daripada jika agensi memiliki NPWP (ketentuan tarif tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015).
d. Tarif 2% yang dikenakan berlaku untuk produksi konten iklan oleh perusahaan periklanan atau production house, transaksi pemasang iklan ke perusahaan iklan, dan transaksi perusahaan iklan ke media yang menjadi tempat pemasangan iklan.

3. Pajak Reklame

Sebagai tambahan, ada satu pajak yang juga harus dipahami karena sedikit berbeda perhitungannya yakni pajak reklame. Penyelenggaraan iklan pada media reklame akan masuk dalam perhitungan pajak daerah seperti tertera pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif yang digunakan adalah 25%.

Saat pengusaha ingin memasang iklan, perusahaan iklan telah memperhitungkan tarif akhir dengan menyertakan pajak yang diperhitungkan. Namun demikian, pengetahuan terkait pajak bidang iklan ini perlu diketahui agar Anda sebagai pengusaha bisa menghitung dengan cermat perkiraan pengeluaran yang harus dialokasikan.

Selain itu, perhitungan ini juga akan berpengaruh pada pemilihan media iklan yang digunakan. Misalnya ketika Anda mempertimbangkan media yang harus digunakan antara reklame dan media elektronik seperti televisi. Besaran pajak yang ada pada keduanya tentu berbeda, dan sangat berpengaruh pada perhitungan. Terlepas dari pertimbangan efektivitas paparan dan manfaatnya dari media periklanan yang digunakan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

oleh PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 160 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani)...

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik...

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal...

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline platform media edukasi dan layanan konsultasi perpajakan terkemuka bekerja...

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp70,22 Triliun

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp70,22 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Penerimaan pajak Kanwil DJP Banten hingga 31 Desember...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.