PajakOnline.com—Pemerintah bersama DPR masih mengkaji rencana penerapan pajak karbon. Kebijakan penetapan pajak karbon dinilai masih perlu kajian mendalam pada masa pandemi Covid-19.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Slamet menyebutkan kebijakan tersebut pada dasarnya akan berdampak baik bagi lingkungan dan menambah pendapatan negara. Namun, kebijakan itu tidak hanya dilihat dari aspek sebagai sumber penerimaan semata, tetapi semangatnya adalah menjaga lingkungan hidup.
"Secara ekonomi, harusnya pemerintah tidak membebani kepada rakyat dan dunia usaha, mereka ini masih susah. Karenanya, saya melihat pemerintah ini niatnya hanya untuk memperoleh pendapatan, dalih lingkungan itu hanya alasan saja," kata Slamet dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
