PajakOnline.com—Pemerintah bersama DPR masih mengkaji rencana penerapan pajak karbon. Kebijakan penetapan pajak karbon dinilai masih perlu kajian mendalam pada masa pandemi Covid-19.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Slamet menyebutkan kebijakan tersebut pada dasarnya akan berdampak baik bagi lingkungan dan menambah pendapatan negara. Namun, kebijakan itu tidak hanya dilihat dari aspek sebagai sumber penerimaan semata, tetapi semangatnya adalah menjaga lingkungan hidup.
“Secara ekonomi, harusnya pemerintah tidak membebani kepada rakyat dan dunia usaha, mereka ini masih susah. Karenanya, saya melihat pemerintah ini niatnya hanya untuk memperoleh pendapatan, dalih lingkungan itu hanya alasan saja,” kata Slamet dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
Slamet mengatakan, seharusnya kebijakan itu telah dari dulu diterapkan. Sebab, lingkungan hidup tidak sepadan dengan nilai materi lainya. “Hasil pajaknya harus dikembalikan untuk pemulihan lingkungan. Kalau ini kan kesannya pemerintah sudah tidak punya uang, sehingga terus membebani rakyatnya dengan pajak,” katanya.
Menurutnya, pajak karbon nantinya harus diterapkan, sebagai komitmen pemerintah zero emission. Namun, perlu waktu (timing) yang tepat. Pemerintah perlu memilih waktu dan momentum yang tepat sebelum menerapkannya.

































