PajakOnline.com—Stiker hologram menjadi salah satu upaya dalam memudahkan petugas di lapangan saat mengidentifikasi pengendara yang tidak/belum membayar pajak kendaraan bermotor. Apabila pengendara tidak memiliki stiker hologram, petugas bisa melakukan penilangan.
Stiker hologram berperan sebagai bukti telah bayar pajak kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib membayar pajak dan stiker hologram menjadi bagian dari digitalisasi road tax yang sedang dijalankan Korlantas. Peluncuran stiker hologram ini pada 18 Oktober 2021 lalu.
Dalam stiker hologram terdapat QR Code juga instrumen RFID, nanti polisi dapat melakukan tindakan tilang secara digital. Kemudian warna dari stiker hologram dilakukan perubahan warna setiap tahunnya sebagai upaya memudahkan melihat mana kendaraan yang sudah membayar pajak tahun yang berjalan dan mana yang belum.
Cara Memperoleh Stiker Hologram
1. Mengakses secara online dengan menggunakan KIOSK. KIOSK yaitu sebuah mesin untuk memudahkan konsumen pada transaksi jual-beli. KIOSK bisa ditemukan di tempat umum, seperti stasiun kereta.
Dikatakan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan diubah formatnya menjadi digital stiker dalam bentuk QR Code. KIOSK bisa ditemukan di tempat umum.
Kode verifikasi dalam bentuk teks/barcode 2D akan diberikan kepada wajib pajak yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor/PKB. Kemudian, wajib pajak dapat pergi ke KIOSK terdekat dan memindai kode verifikasi QR scanner dan nantinya stiker KIOSK pemilik kendaraan akan muncul. Sebelum mencetak, pastikanlah datanya sesuai dan benar kemudian klik “ok” dan stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
2. Mendapatkannya secara offline dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Lakukanlah pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka setelah itu wajib pajak akan mendapatkan stiker road tax. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































