TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Layanan Gedung

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Saat ini, kebutuhan penyewaan ruang kantor di gedung bertingkat khususnya di kota-kota besar semakin bertambah. Hal ini beriringan dengan terus melambungnya nilai investasi dan bertambahnya jumlah perusahaan di Indonesia.

Dalam biaya sewa gedung yang dikenakan oleh pemilik gedung terhadap penyewa (tenant) juga ditambahkan biaya layanan gedung atau service charge.

Lalu, bagaimana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas biaya layanan gedung ini?

Dalam konteks perpajakan, Service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Biaya layanan ini biasanya mencakup biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, sampai dengan biaya administrasi.

Biasanya, pemilik gedung akan menggunakan pihak ketiga seperti perusahaan penyedia jasa manajemen untuk mengelola gedung termasuk menagih pembayaran service charge dan uang sewa.

Tentu saja layanan tersebut terkena PPh, untuk pengenaan PPh atas biaya layanan atau service charge ini tercantum pada PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam PPh Pasal 4 ayat (2) ini dipungut atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang.

Selanjutnya, pungutan ini telah diatur lebih mendalam pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Pada peraturan tersebut, tercatat bahwa besaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebesar 10 persen dari penghasilan bruto yang diperoleh.

Dengan demikian, meskipun penagihannya diserahkan kepada penyedia jasa manajemen, pembayaran sewa dan biaya layanan merupakan penghasilan bagi pemilik gedung, sehingga wajib dipotong PPh Final dengan tarif 10 persen.

Namun untuk kegiatan pengelolaan gedung yang dilakukan oleh penyedia jasa pihak ketiga, ini termasuk dalam jasa manajemen, sehingga atas imbalan yang dibayarkan oleh pemilik gedung ke penyedia jasa manajemen juga dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh dengan tarif sebesar 2 persen. (Azzahra Choirrun Nissa)