PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sejumlah jasa kena pajak (JKP) yang dihitung dengan menggunakan mekanisme besaran tertentu.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menerangkan terdapat 5 jenis jasa
kena PPN yang dihitung menggunakan mekanisme besaran tertentu seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022.
“Besaran tertentu ini berbeda dengan perhitungan dengan nilai lain. Jika memakai nilai lain, pajak masukannya dapat dikreditkan. Namun, untuk besaran tertentu tidak dapat dikreditkan,” katanya dalam acara Taxlive, dikutip hari ini.
Terdapat 5 jenis JKP tertentu yang dikenai PPN dengan besaran tertentu.
Pertama, jasa pengiriman paket pos dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN yang berlaku sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN yang berlaku sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Keempat, jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan pelanggan (consumer loyalty/reward program) dengan besaran tarif 10% dari PPN yang berlaku sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan harga jual voucer.
Kelima, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan jika diperinci dikenakan PPN dengan tarif 10% dari tarif PPN atau 1,1%. Jika tidak diperinci maka dikenakan 5% dari tarif PPN atau sebesar 0,55%.
DJP menjelaskan terdapat 3 hal yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK 71/2022, yaitu sebagai aturan pelaksana UU HPP, untuk kemudahan dan kepastian hukum bagi PKP yang menyerahkan JKP tertentu; dan penyesuaian perhitungan dengan besaran tertentu.
“Kewajiban pemungutan PPN JKP tertentu ini hanya berlaku untuk PKP,” katanya.