TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Pembangunan I Seperti Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Awalnya sebelum penerapan yang berbentuk pajak pertambahan nilai (PPN), pajak terhadap konsumsi di Indonesia sudah terjadi sejumlah perubahan. Pungutan pajak pada konsumsi di Indonesia bisa dikatakan berawal dengan penerapan Pajak Pembangunan I.

Pajak Pembangunan I atau PPb I menjadi salah satu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 mengenai Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan.

Secara resmi PPb I dilakukan pemungutan pada 1 Juni 1947 lewat tarif 10% dari total pembayaran terhadap pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, meliputi seluruh tambahan contohnya pegawai, listrik, air dan lain-lain.

Dahulu, PPb I menjadi menjadi pajak pusat. Tetapi, dengan UU No. 32/1956 tentang PPb I menyatakan menjadi pajak daerah. Perubahan wewenang pemungutan PPb I menjadi implementasi dari otonomi daerah.

Dengan perubahan wewenang itu menjadikan PPb I bisa dipungut secara tersendiri, pada daerah ketika sudah siap dalam pemungutannya. Pemungutan PPb I dilakukan bisa berbeda untuk setiap daerah karena pemerintah daerah bisa menentukan peraturan daerahnya sendiri.

Seperti di Jakarta, PPb I dilakukan pemungutan lewat tarif 5% dengan sasaran yang awalnya hanya kepada rumah makan kemudian ke rumah penginapan dan jasa katering. Begitu juga wajib pajaknya ditentukan dengan kriteria tertentu.

PPb I menjadi jenis pajak terhadap konsumsi barang dan jasa yang sifatnya terbatas. Karena tidak seluruh konsumsi barang dan jasa merupakan objek PPb I.

Pengenaan PPb I dilakukan terhadap penyerahan makanan dan minuman di rumah makan, cafetaria, kedai kopi atu terbatas pada jasa yang diberikan di rumah penginapan, diantaranya sewa kamar pada hotel, losmen, dan rumah penginapan lainnya, tidak meliputi rumah pemondokan.

Karena sifatnya yang terbatas, PPb I bisa dianggap menjadi awal kemunculan pajak terhadap konsumsi di Indonesia, yang lebih dahulu dari PPN. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)