PajakOnline.com—Awalnya sebelum penerapan yang berbentuk pajak pertambahan nilai (PPN), pajak terhadap konsumsi di Indonesia sudah terjadi sejumlah perubahan. Pungutan pajak pada konsumsi di Indonesia bisa dikatakan berawal dengan penerapan Pajak Pembangunan I.
Pajak Pembangunan I atau PPb I menjadi salah satu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 mengenai Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan.
Secara resmi PPb I dilakukan pemungutan pada 1 Juni 1947 lewat tarif 10% dari total pembayaran terhadap pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, meliputi seluruh tambahan contohnya pegawai, listrik, air dan lain-lain.
Dahulu, PPb I menjadi menjadi pajak pusat. Tetapi, dengan UU No. 32/1956 tentang PPb I menyatakan menjadi pajak daerah. Perubahan wewenang pemungutan PPb I menjadi implementasi dari otonomi daerah.
Dengan perubahan wewenang itu menjadikan PPb I bisa dipungut secara tersendiri, pada daerah ketika sudah siap dalam pemungutannya. Pemungutan PPb I dilakukan bisa berbeda untuk setiap daerah karena pemerintah daerah bisa menentukan peraturan daerahnya sendiri.
Seperti di Jakarta, PPb I dilakukan pemungutan lewat tarif 5% dengan sasaran yang awalnya hanya kepada rumah makan kemudian ke rumah penginapan dan jasa katering. Begitu juga wajib pajaknya ditentukan dengan kriteria tertentu.
PPb I menjadi jenis pajak terhadap konsumsi barang dan jasa yang sifatnya terbatas. Karena tidak seluruh konsumsi barang dan jasa merupakan objek PPb I.
Pengenaan PPb I dilakukan terhadap penyerahan makanan dan minuman di rumah makan, cafetaria, kedai kopi atu terbatas pada jasa yang diberikan di rumah penginapan, diantaranya sewa kamar pada hotel, losmen, dan rumah penginapan lainnya, tidak meliputi rumah pemondokan.
Karena sifatnya yang terbatas, PPb I bisa dianggap menjadi awal kemunculan pajak terhadap konsumsi di Indonesia, yang lebih dahulu dari PPN. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































