Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Perhiasan dari Luar Negeri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Perhiasan Non Emas Kena Pajak 1,1 Persen, Cek Ketentuannya

Ilustrasi perhiasan. Foto: Tangkapan Layar Shopee.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Membeli perhiasan di luar negeri dan membawanya ke Indonesia maka akan dikenakan beberapa ketentuan mengenai kategori barang impor yang dibawa oleh penumpang, yakni;

1. Barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use).

2. Barang impor selain barang pribadi penumpang, yaitu barang yang tidak termasuk dalam kategori pertama, seperti barang dagangan (non-personal use).

Untuk itu, kedua kategori tersebut memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal pembebasan bea masuk dan pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan bea masuk kepada barang impor yang merupakan barang pribadi penumpang sampai dengan batas nilai pabean free on board (FOB) sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan.

Selain itu, nilai pabean tersebut merupakan nilai barang impor ditambah dengan biaya angkut dan asuransi sampai tempat kedatangan. Jika nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihannya akan dipungut bea masuk untuk perhiasan sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Berikut penjelasan tentang masing-masing pungutan yang termasuk dalam PDRI, beserta tarifnya:

  •  PPN merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dipungut saat melakukan transaksi atau penyerahan. Tarif PPN terbaru yaitu 11% berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.
  •  PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat mewah, baik yang dihasilkan dalam negeri maupun yang diimpor. Tarif PPnBM bervariasi antara 10% sampai 200% tergantung pada jenis barangnya.
  •  PPh pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, atau Wajib Pajak badan tertentu dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor, ekspor, atau penjualan barang tertentu. Tarif PPh pasal 22 juga bervariasi antara 0,25% sampai 7,5% tergantung pada objek dan subjek pajaknya. Bagi perhiasan, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan yaitu 0,25% dan bersifat final atau tidak dapat dikreditkan.

Sementara itu, barang impor selain barang pribadi penumpang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak. Tentunya barang-barang tersebut akan dipungut bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku untuk barang dagangan.

Ketentuan ini juga berlaku pada barang bawaan berupa perhiasan dengan total harga yang melebihi 500 dollar AS. Artinya, harus membayar bea masuk dan pajak karena perhiasan masuk dalam kategori barang impor selain barang pribadi penumpang, sehingga tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak

Namun, jika tidak mampu membayar bea masuk dan pajak. Maka, tidak boleh meninggalkan barang impor yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya di bandara atau pelabuhan. Jadi, Anda harus mengurus formalitas kepabeanannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal kedatangan. Jika tidak mengurus formalitas kepabeanannya dalam waktu 30 hari, maka barang impor akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Sementara itu, BTD merupakan barang impor yang tidak dikuasai oleh pemiliknya karena tidak diselesaikan formalitas kepabeanannya dalam jangka waktu tertentu. BTD akan disita oleh pejabat bea cukai dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penting untuk melaporkan secara lengkap dan benar barang-barang bawaan kepada pejabat Bea Cukai saat tiba di Indonesia.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.