Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Perhiasan dari Luar Negeri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Perhiasan Non Emas Kena Pajak 1,1 Persen, Cek Ketentuannya

Ilustrasi perhiasan. Foto: Tangkapan Layar Shopee.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Membeli perhiasan di luar negeri dan membawanya ke Indonesia maka akan dikenakan beberapa ketentuan mengenai kategori barang impor yang dibawa oleh penumpang, yakni;

1. Barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use).

2. Barang impor selain barang pribadi penumpang, yaitu barang yang tidak termasuk dalam kategori pertama, seperti barang dagangan (non-personal use).

Untuk itu, kedua kategori tersebut memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal pembebasan bea masuk dan pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Baca Juga:

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan bea masuk kepada barang impor yang merupakan barang pribadi penumpang sampai dengan batas nilai pabean free on board (FOB) sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan.

Selain itu, nilai pabean tersebut merupakan nilai barang impor ditambah dengan biaya angkut dan asuransi sampai tempat kedatangan. Jika nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihannya akan dipungut bea masuk untuk perhiasan sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Berikut penjelasan tentang masing-masing pungutan yang termasuk dalam PDRI, beserta tarifnya:

  •  PPN merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dipungut saat melakukan transaksi atau penyerahan. Tarif PPN terbaru yaitu 11% berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.
  •  PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat mewah, baik yang dihasilkan dalam negeri maupun yang diimpor. Tarif PPnBM bervariasi antara 10% sampai 200% tergantung pada jenis barangnya.
  •  PPh pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, atau Wajib Pajak badan tertentu dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor, ekspor, atau penjualan barang tertentu. Tarif PPh pasal 22 juga bervariasi antara 0,25% sampai 7,5% tergantung pada objek dan subjek pajaknya. Bagi perhiasan, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan yaitu 0,25% dan bersifat final atau tidak dapat dikreditkan.

Sementara itu, barang impor selain barang pribadi penumpang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak. Tentunya barang-barang tersebut akan dipungut bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku untuk barang dagangan.

Ketentuan ini juga berlaku pada barang bawaan berupa perhiasan dengan total harga yang melebihi 500 dollar AS. Artinya, harus membayar bea masuk dan pajak karena perhiasan masuk dalam kategori barang impor selain barang pribadi penumpang, sehingga tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak

Namun, jika tidak mampu membayar bea masuk dan pajak. Maka, tidak boleh meninggalkan barang impor yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya di bandara atau pelabuhan. Jadi, Anda harus mengurus formalitas kepabeanannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal kedatangan. Jika tidak mengurus formalitas kepabeanannya dalam waktu 30 hari, maka barang impor akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Sementara itu, BTD merupakan barang impor yang tidak dikuasai oleh pemiliknya karena tidak diselesaikan formalitas kepabeanannya dalam jangka waktu tertentu. BTD akan disita oleh pejabat bea cukai dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penting untuk melaporkan secara lengkap dan benar barang-barang bawaan kepada pejabat Bea Cukai saat tiba di Indonesia.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.